​Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Segera Penetapan Tersangka

​Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Segera Penetapan Tersangka TKP pembongkaran pagar milik warga Desa Mlangi, Widang. (Udin/BANGSAONLINE.com)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah menaikan perkara dugaan pengrusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang dilakukan oleh Pemdes setempat ke penyidikan.

Setelah naik ke penyidikan, selanjutnya akan ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pengrusakan bangunan pagar milik pasutri tersebut yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, total ada sebanyak 15 orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkkaran pagar ini. Termasuk hasil pengukuran ulang BPN juga sudah keluar. Dari pengukuran ulang yang diilakukan BPN, menunjukan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.

"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (Hasil Ukur BPN Red.) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Setelah ini tinggal tunggu penetapan tersangka," jelas Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Tuban, Sabtu (19/10/2024).

Ditambahkan Dimas, untuk penetapan tersangka ini masih melalui beberapa proses penyidikan.

Baca Juga: Belum Terima Hadiah yang Dijanjikan, Pemenang Event Semarak UMKM Bersatu Tuban Lapor Polisi

"Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz mengatakan, menurut informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar dan pihak BPN sudah diminta keterangan. Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang ada diobjek tanah pada saat diukur, pagar dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis tanah yang ada dalam Sertifikat.

"Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang telah melakukan dugaan tindak pidana rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti," tegasnya.

Baca Juga: Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi

Dengan adanya hasil ukur ulang dari BPN tersebut kata Aziz, klaim Pemdes pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pohaknya memohon pada penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlelebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang disini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN yang dimiliki pelapor," tutupnya. (coi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO