Lagi, Kejaksaan Negeri Situbondo Didemo Ratusan Warga

Lagi, Kejaksaan Negeri Situbondo Didemo Ratusan Warga Ratusan massa mendemo kantor Kejari Situbondo. foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah minggu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo didemo ratusan warga menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan limpas senilai Rp 3,2 Milyar, kali ini ratusan massa kembali melurug kantor Kejari menanyakan kejelasan status kasus Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang ditangani kejari, siang tadi (21/9). 

Dalam aksinya, massa yang mengatas-namakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia itu mendesak, agar Kejari Situbondo tidak melakukan pembiaran terhadap seseorang yang disebutnya telah berstatus tersangka dalam kasus ITE, yakni Khalilur R Abdullah Sahlawi yang juga merupakan koordinator aksi penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan limpas senilai Rp 3,2 miliar pada minggu lalu, untuk melakukan provokasi bernuansa politik. 

"Ada apa dengan kejaksaan. Seseorang yang sudah menjadi tersangka kok tidak ditahan, padahal ancaman hukumannya di atas 5 tahun," teriak Sayonara, salah satu orator aksi.

Orator lainya, Lukman salah seorang aktivis LSM Penjara juga mendesak pihak kejaksaan untuk tidak bekerja karena adanya tekanan dari pihak tertentu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi jembatan limpas. Menurutnya, pihak kejaksaan dianggap tidak perlu melanjutkan ke tahap penyidikan jika sudah tidak menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Menjelang pelaksanaan Pilkada, semua pihak hendaknya menjauhkan prasangka yang mengarah terhadap kampanye hitam kepada pasangan calon, yang terindikasi mencemarkan nama baik seseorang karena bisa menimbulkan perpecahan di antara kita. Kami ingin pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia berlangsung damai, termasuk di Situbondo," kata Lukman.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Yusuf Hadiyanto menerangkan, jika hingga kini berkas perkara kasus ITE yang dimaksud masih berada di tangan penyidik Polres Situbondo. Pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersebut pada April 2015 lalu, karena ada yang masih kurang.

"Jadi berkasnya masih P-19, dan sampai sekarang ada di penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Kami sudah memberikan catatan apa-apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut. Kami akan meminta agar penyidik bisa secepatnya melengkapi berkas tersebut," tandas Yusuf.

Diinformasikan, pada Kamis (17/9) lalu, Kahlilur Abdullah R Sahlawiy memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbondo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan limpas senilai Rp 3,2 Milyar yang ambrol selang tujuh hari setelah diresmikan. Massa juga menilai Kejari Situbondo lamban, karena kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan sejak Tahun 2013 lalu. (Baca juga: Ratusan Warga Lurug Kejari Situbondo Tuntut Dugaan Korupsi Jembatan Limpas Rp 3,2 M Dituntaskan(had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO