Terkait Penghentian Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III Berupaya Mengurus Izin

Terkait Penghentian Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Emas, Pelindo III Berupaya Mengurus Izin Pelabuhan Tanjung Emas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait penghentian aktivitas bongkar muat pelabuhan Tanjung emas, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau III menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala Humas III Edi Priyanto menanggapi pernyataan Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang Marwansyah.

Baca Juga: Pengelola TPK Belawan Bantah Kerusakan Container Crane

Upaya III itu, kata Edi, diwujudkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015. Dalam surat itu, III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM.

“Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, namun dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan III harus membentuk Badan Usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat,” terang Edi.

Bahkan, lanjut Edi, dari pihak KSOP Tanjung Emas Semarang meminta kepada III untuk merubah Anggaran Dasar perusahaan agar dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM.

Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Pelindo Layani Pengiriman Mobil Listrik ke Pulau Dewata

"Hal itu jelas tidak mungkin (merubah Anggaran Dasar perusahaan), karena III ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh Presiden," tandas Edi.

Lebih lanjut, Edi menerangkan bahwa dalam ijin BUP yang dimiliki oleh III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 dijelaskan bahwa III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

“Kalau kita lihat dasar pengeluaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang juga digunakan sebagai dasar keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2014, artinya ijin BUP yang dimiliki III sudah selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2014 yang selalu digunakan sebagai dasar KSOP Tanjung Emas untuk meminta III harus memiliki SIUPMB,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Anak Perusahaan Pelindo Bantu Korban Bencana di Trenggalek

Edi menganggap apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggap sebagai kejadian yang luar biasa, mengingat di pelabuhan lain di lingkungan III tidak terjadi hal yang demikian.

"Seperti contoh di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. Pelabuhan tersebut saat ini sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap," imbuh Edi.

“Kalau KSOP Tanjung Emas mengatakan bahwa aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Intan berbeda dengan aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Emas, mari kita lihat sama-sama isi aturan yang digunakan oleh masing-masing KSOP, inti dari 2 aturan itu sama,” tutupnya. (yan/rev)

Baca Juga: Pascamerger, Terminal Petikemas Surabaya Hadirkan 3 Layanan Baru dan Raih Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO