Anak Keempat hingga Mertua Bisa Masuk Tanggungan JKN Pekerja, Ini Cara Daftarnya

 Besaran iuran mencapai lima persen dari penghasilan, dengan rincian empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

"Ketentuan ini berlaku bagi peserta PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta. Namun, dasar perhitungan iuran dibatasi maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Jadi, meskipun penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, potongan iuran yang dibebankan kepada pekerja tetap dihitung satu persen dari batas maksimal Rp12 juta," jelas Janoe, Jumat (31/07).

Ia menerangkan, iuran tersebut telah mencakup perlindungan kesehatan bagi lima anggota keluarga dalam satu kepesertaan, yakni pekerja, suami atau istri, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Menurut Janoe, anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.