JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kategori pemakzulan, bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyampaikan penilaian tersebut dalam eksepsi Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jufaldi saat membacakan eksepsi KPU dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
"Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan. Kami berkesimpulan para pemohon sebenarnya menyadari bahwa perkara ini bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya secara langsung," urai Jufaldi di hadapan majelis hakim konstitusi.
KPU memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi alasan mereka menilai permohonan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme PHPU.
Pertama, KPU menilai kewenangan MK dalam perkara kepemiluan dibatasi pada penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara, sedangkan permohonan tersebut juga mempersoalkan syarat pendidikan Gibran setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden.
Kedua, KPU menyebut mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 setelah keduanya resmi dilantik.
Ketiga, KPU menjelaskan bahwa MK memang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam proses pemakzulan, tetapi proses tersebut harus didahului oleh usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR. Pemohon tidak dapat langsung mengajukan perkara ke MK tanpa adanya usulan tersebut," tegas Jufaldi.
Melalui eksepsi tersebut, KPU meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon karena menilai perkara tersebut tidak sesuai dengan kewenangan MK dalam mekanisme PHPU.
Sementara itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024 dan sejumlah konsekuensi hukum terkait statusnya sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.










