Kendati Gugatan Ditolak, Mahfud MD Sebut 3 Keuntungan Denny Indrayana di MK dalam Perkara Gibran

“Bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal process. Itu sudah kemenangan satu,” ujar Mahfud, dikutip dari program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026).

Menurut Mahfud, berlanjutnya pemeriksaan hingga pokok perkara merupakan salah satu aspek penting dalam proses hukum yang ditempuh Denny Indrayana dan rekan-rekannya.

Namun, hal itu tidak serta-merta berarti permohonan mereka dikabulkan atau seluruh dalil yang diajukan dinyatakan benar oleh MK.

Poin kedua berkaitan dengan proses persidangan yang berlanjut hingga pembacaan putusan tanpa melalui sidang sela.

Mahfud juga menyoroti pertimbangan hakim yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan bukti mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran.

Meski demikian, penilaian tersebut perlu dibedakan dari hasil akhir perkara. Mahfud menjelaskan aspek proses dan pertimbangan yang dianggapnya menguntungkan pemohon, bukan menyatakan bahwa MK mengabulkan tuntutan terkait status Gibran sebagai wakil presiden.

Poin ketiga yang dinilai Mahfud sebagai kemenangan adalah amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Ia menilai perbedaan kedua istilah tersebut penting dalam memahami hasil perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama rekan-rekannya.

“Bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga karena seharusnya ditolak,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap putusan MK. Secara umum, putusan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk memperoleh putusan atas pokok tuntutannya.

Sementara itu, penolakan berarti permohonan telah diperiksa, tetapi dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut pengadilan. Konsekuensi dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada pertimbangan hukum dan amar putusan resmi MK.

Di sisi lain, Mahfud mengakui bahwa permintaan Denny Indrayana dan rekan-rekannya untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak akan dikabulkan melalui mekanisme yang mereka tempuh.

Permohonan tersebut juga berkaitan dengan upaya mempersoalkan keabsahan jabatan Gibran setelah tahapan pemilihan dan pelantikan selesai.

Mahfud menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan setelah pemilu selesai dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan jika tidak didasarkan pada batas kewenangan yang jelas.

Menurutnya, kewenangan untuk membatalkan pencalonan seseorang harus dijalankan dengan memperhatikan mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku.

“Kalau didiskualifikasi di tengah jalan, ditemukan cacat begitu, lalu MK bisa mendiskualifikasi, itu berbahaya bagi MK dan negara,” ujar Mahfud.

Untuk menjelaskan kekhawatirannya, Mahfud menyinggung kemungkinan adanya persoalan administratif dalam dokumen persyaratan seseorang yang baru dipersoalkan setelah orang tersebut terpilih.

Menurutnya, batas kewenangan yang jelas diperlukan agar persoalan semacam itu tidak menimbulkan ketidakpastian hukum setelah proses pemilu selesai.

“Kalau sudah selesai, ya sudah selesai,” kata Mahfud.

Dengan demikian, tiga hal yang disebut Mahfud sebagai kemenangan Denny Indrayana dan rekan-rekannya merupakan penilaian terhadap proses pemeriksaan dan amar putusan MK.

Penilaian tersebut tidak mengubah hasil resmi perkara, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan melalui mekanisme tersebut.