Karma Politik Jokowi, Jejak Buruk saat Berkuasa, Tak ada Parpol Dukung Gibran dalam Kasus Ijazah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Saat ini Gibran Rakabuming Raka terpuruk akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ternyata tak ada satu pun Ketua Umum partai politik yang mendukung putra sulung mantan Presiden Jokowi itu dalam kasus ijazah.

"Tidak ada parpol yang melakukan pembelaan. Bahkan, saat ijazah Jokowi juga digugat, partai-partai juga tidak ada yang membela," kata pengamat politik Erizal dikutip Rmol pada Ahad 11 Oktober 2026.

Kenapa? Menurut Erizal, itu buah dari sikap Jokowi saat berkuasa selama 10 tahun.

"Hubungan Jokowi dengan partai-partai, terutama pada saat ia berkuasa, juga tidak baik-baik saja. Jejak Jokowi di partai, buruk," kata Direktur ABC Riset & Consulting itu.

Karena itu, Erizal menilai ini bagian dari karma terhadap Jokowi. Erizal memberi contoh banyaknya kasus partai politik yang pecah saat Jokowi berkuasa. Artinya, Jokowi cenderung cawe-cawe pada internal partai politik. Ia melihat masuknya Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Golkar, ada restu Jokowi. Menurut dia, Golkar pecah menjadi kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, terjadi di era Jokowi.

Begitu juga konflik PPP antara kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali. Menurut dia, konflik itu  terjadi di era Jokowi. Bahkan, tegas dia, Demokrat nyaris dibegal juga terjadi di era Jokowi.

Erizal mendukung kasus Gibran dilanjutkan di DPR. "Tak ada alasan bagi partai-partai di DPR untuk tidak menindaklanjuti putusan MK itu. Ini bisa jadi karma berikutnya yang akan dialami Jokowi," kata Erizal.

Karena itu, tegas Erizal, kalau sampai putusan MK Nomor 1/2026 itu ditindaklanjuti partai-partai di DPR, maka semua bisa berjalan mulus tanpa penghambat.

"Tak ada yang akan membela Wapres Gibran seperti dulu Wapres Boediono dibela Demokrat saat kasus Century," kata Erizal.

Menurut Erizal, tidak adanya parpol atau ketua umum parpol yang membela Gibran itu adalah karma saat Jokowi berkuasa. "Tak ada alasan bagi partai-partai di DPR untuk tidak menindaklanjuti putusan MK itu. Ini bisa jadi karma berikutnya yang akan dialami Jokowi," tegas Erizal.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, Aliyah, SMK atau sederajat sesuai Undang-Undang Pemilu. Dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan hanya menunjukkan kehadiran perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.