SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 narapidana kategori berisiko tinggi dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 12 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo.
Pemindahan ini menjadi strategi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim untuk memperketat pengawasan warga binaan berisiko tinggi sekaligus menjaga keamanan lapas. Berdasarkan data, 30 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 dari Lapas Porong, dan tiga dari Lapas Kelas I Madiun.
Dari total 45 narapidana, 37 merupakan terpidana kasus narkotika dan delapan lainnya perkara kriminal. Sebanyak tujuh orang menjalani hukuman 1-5 tahun, sedangkan 38 lainnya lebih dari lima tahun.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menegaskan komitmen pengiriman narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan.
“Kami di Jawa Timur berkomitmen bahwa warga binaan yang masuk kategori high risk akan kami kirim ke Nusakambangan,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Selain itu, Lapas Porong diproyeksikan sebagai pusat penanganan warga binaan bermasalah dari lapas maupun rutan di seluruh Jawa Timur.
“Lapas Surabaya akan kami jadikan pusat bagi warga binaan bermasalah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelas Kusnali.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyebut pemindahan dilakukan sesuai prosedur, mulai asesmen, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan berkas pelanggaran.
Pengamanan diperketat dengan melibatkan tujuh petugas Lapas Surabaya, personel Ditjenpas, Patwal Lantas Polda Jatim, serta Satbrimob Polda Jatim.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan kondusif. Administrasi warga binaan akan ditindaklanjuti di Unit Pelaksana Teknis Nusakambangan, termasuk penyesuaian data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Langkah ini diharapkan memperkuat pengendalian keamanan, sekaligus memastikan pembinaan narapidana sesuai tingkat risiko. (cat/mar)










