JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Ternyata semakin banyak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang mengembalikan uang yang diduga hasil risywah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Jumat 23 Oktober 2026, sejumlah pengacara yang menjadi kuasa hukum salah seorang Rais Syuriah PCNU di Pulau Jawa mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan.
Para pengacara tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan praktik riswah atau suap dalam proses penentuan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Tim kuasa hukum juga membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain kronologi peristiwa, berita acara, serta keterangan mengenai dugaan pemberian uang pelicin dan tekanan terhadap Rais Syuriah yang bersangkutan,” ujar Abdul Hakim, salah seorang pengacara, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (23/10/2026).
Sebelumnya, PCNU Sekadau Kalimantan Baru mengembalikan uang Rp40 juta. Kemudian disusul PCNU Nias Suamatera Utara juga mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
KPK juga mengaku telah menerima uang tersebut. "Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Kali ini PCNU dari Pulau Jawa mengembalikan uang Rp40 juta. Menurut Alan Hakim – panggilan akrab Abdul Hakim - berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, persoalan tersebut bermula ketika Rais Syuriah bersama Katib Syuriah salah satu PCNU menerima sejumlah uang yang disebut sebagai uang muka atau down payment (DP) atas permintaan pencantuman nama-nama tertentu dalam daftar Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Uang muka sebesar Rp40 juta tersebut diberikan secara tunai. Selain itu, terdapat uang senilai Rp10+Rp16 juta yang dikirim melalui transfer rekening. Namun, uang hasil transfer tersebut hingga kini masih berada di rekening penerima dan belum berhasil dikembalikan kepada pihak pengirim,” ujar Alan Hakim lagi.
Pemberian uang tersebut, tutur Alan Hakim, diduga berkaitan dengan upaya mengarahkan pencantuman nama-nama tertentu dalam daftar AHWA yang akan diajukan pada Muktamar NU ke-35.
Namun, setelah dilaksanakan rapat harian Syuriah, nama-nama yang dihasilkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar yang sebelumnya diminta oleh pihak pemberi uang.
“Persoalan kemudian berlanjut ketika Rais Syuriah yang bersangkutan menghadiri Muktamar NU di Jombang. Menurut keterangannya, kondisi fisik yang kelelahan membuat dirinya tidak dapat mengikuti arahan lanjutan dari pihak pemberi uang, termasuk terkait pengambilan sisa pembayaran yang disebut sebagai pelunasan komitmen,” ujar Abdul Hakim lagi.
Situasi tersebut, tutur Alan Hakim, diduga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pemberi uang. Rais Syuriah yang bersangkutan kemudian dianggap tidak memenuhi komitmen sebagaimana yang diharapkan.
Dalam keterangan kepada tim hukum, ungkap Alan Hakim, disebutkan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dua nama tokoh NU – salah satunya panitia - yang kemudian meminta agar uang muka tersebut baiknya dikembalikan. Namun pasca OTT KPK terkait kasus di kementerian ATR/BPN, komunikasi terkait permintaan pengembalian dana tersebut tidak berlanjut.
“Dugaan keterkaitan kedua nama tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Alan Hakim.
Menurut dia, pihaknya yang datang ke KPK, karena Rais Syuriah dan Katib Syuriah yang bersangkutan pada prinsipnya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima.
“Keduanya menghendaki agar pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan cara penerimaan semula, yakni Rp40 juta secara tunai dan Rp26 juta melalui transfer ke rekening pihak pengirim,” ujarnya.
Namun, upaya pengembalian tersebut belum mencapai penyelesaian. “Khusus untuk uang sebesar Rp26 juta, pihak penerima menghendaki pengembalian melalui transfer bank agar terdapat bukti transaksi yang jelas,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Abdul Hakim, pihak pengirim belum memberikan nomor rekening tujuan untuk proses pengembalian tersebut. Akibatnya, uang Rp26 juta masih tersimpan di rekening penerima. Alasan pengembalian itu karena mereka khawatir bahwa uang riswah itu ada kaitannya dengan kasus yg sedang bergulir di KPK.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp40 juta yang sebelumnya diterima sebagai DP dibawa oleh tim kuasa hukum ke KPK RI untuk diserahkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Langkah tersebut diambil setelah muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan keterkaitan sumber uang dengan perkara korupsi, menyusul adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan urusan agraria dan pertanahan di Bogor,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut mendorong Rais Syuriah bersangkutan memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk membawa uang tunai Rp40 juta beserta dokumen pendukung ke KPK agar asal-usul serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi dapat ditelusuri.
Alan Hakim dan tim hukum lainnya berharap KPK tidak hanya menindaklanjuti penyerahan uang dan dokumen, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pemberian uang dalam proses penentuan AHWA pada Muktamar NU ke-35.
“Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul dana, pihak yang menyediakan uang, mekanisme pendistribusian, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Menurut Alan Hakim, tim hukum juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Muktamar NU ke-35, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan yang disampaikan oleh pemberi kuasa.
Tim hukum juga berharap penyelidikan dapat menjangkau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian uang maupun permintaan pengembaliannya, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak yang disebut dalam keterangan Rais Syuriah.
Selain persoalan uang, tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan tekanan yang dialami Rais Syuriah setelah proses penentuan nama-nama AHWA tersebut.
“Berdasarkan keterangan pemberi kuasa, tekanan diduga datang dari sejumlah pihak, bahkan sampai pada tuntutan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Rais Syuriah PCNU,” ujarnya.
Tim hukum menilai dugaan tekanan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat unsur intimidasi, intervensi terhadap kewenangan organisasi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
“Tim hukum juga meminta penelusuran atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Saifullah Yusuf, yang menjabat sebagai Menteri Sosial RI,” ujarnya.
Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, langkah membawa uang tunai Rp40 juta ke KPK merupakan bagian dari upaya pemberi kuasa untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendorong pengungkapan dugaan praktik riswah yang berpotensi mencederai integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
Tim kuasa hukum, tegas dia, berharap KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen dan uang yang disampaikan, menelusuri asal-usul dana, serta meminta keterangan pihak-pihak yang relevan.
Ia juga berharap pengusutan secara transparan sehingga memperjelas duduk perkara, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang bersedia menyampaikan keterangan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut.
Adapun uang Rp16 juta yang masih berada di rekening penerima tetap dimaksudkan untuk dikembalikan melalui transfer kepada pihak pengirim setelah tersedia nomor rekening tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alan Hakim menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih berdasarkan keterangan pemberi kuasa dan belum merupakan kesimpulan penyidikan.
“Belum terdapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan menyeret ke pengadilan pengurus PCNU yang menuding ada risywah dalam Muktamar ke-35 NU jika tak bisa menunjukkan bukti. Gus Ipul yang dalam Muktamar ke-35 NU merupakan Ketua Panitia itu mengaku mencermati PCNU-PCNU yang melaporkan dan mengembalikan uang kepada KPK.
“Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).










