GRESIK, BANGSAONLINE.com – Seorang pemuda asal Surabaya berinisial RHR (25) ditangkap polisi setelah terlibat pencurian uang tunai sebesar Rp120 juta di rumah warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Nur Setyabudi mengatakan, korban pencurian tersebut adalah Kustiono (47).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026), saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Jumat.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui putra korban, Nur Fahmi (16), setelah pulang dari salat Jumat. Ia curiga melihat pintu kamar dan lemari di rumahnya dalam kondisi rusak dan terbuka.
“Kemudian saksi menelepon korban yang merupakan ayahnya. Setelah dicek, ternyata uang tunai korban Rp120 juta yang disimpan di lemari sudah tidak ada atau dicuri,” ujar AKP Setyabudi, Jumat 23 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan rekaman itu, polisi mendapati aksi pencurian dilakukan oleh dua orang.
Salah satu pelaku adalah RHR, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV.
Ia berperan sebagai joki motor, sedangkan rekannya berinisial FRP (32), yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertindak sebagai eksekutor pembobolan rumah dan pencurian.
“RHR diamankan di kos Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dalam interogasi awal, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RHR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, RHR mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.
Ia nekat menjadi joki motor karena tergiur janji imbalan yang ditawarkan rekannya yang kini berstatus DPO.
“Berdasarkan interogasi awal terduga pelaku mendapat bagian uang tunai sebesar Rp5 juta yang diberikan DPO,” jelasnya. (van)










