MADIUN,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran.
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional.
"Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun," ujar Ali Afandi.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk nyata keberlanjutan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026).
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat," ungkap Tohari.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni:
-
Pemberian bantuan hukum, berupa layanan jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
-
Pertimbangan hukum, meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum (Legal Audit).
-
Tindakan hukum lainnya, berupa peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
Melalui kemitraan tersebut, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, pengamanan aset negara, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.










