JEMBER, BANGSAONLINE.com – Pelayanan publik di Kabupaten Jember terus dibenahi menuju tata kelola yang lebih tertata dan ramah masyarakat.
Pembenahan birokrasi dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan dasar secara cepat, responsif, dan adil.
Gambaran perubahan tata kelola tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menyambut kunjungan kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Senin (26/10/2026).
Muhammad Fawait kembali menyinggung kondisi pelayanan publik beberapa tahun sebelumnya ketika antrean panjang warga menjadi pemandangan sehari-hari. Namun, kondisi tersebut kini berhasil diatasi melalui kerja keras dan pengabdian seluruh elemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
"Alhamdulillah, tahun 2025 kita sudah bisa berikhtiar bersama-sama seluruh ASN di Kabupaten Jember, akhirnya tidak ada lagi antrean-antrean terkait untuk melepaskan pelayanan publik di Kabupaten Jember, termasuk untuk Adminduk," ujar Muhammad Fawait.
Ia menjelaskan, tumpukan tunggakan pencetakan e-KTP yang sebelumnya membuat puluhan ribu permohonan warga belum terselesaikan kini telah dituntaskan dan disalurkan. Selain itu, akses pelayanan yang sebelumnya terkonsentrasi di wilayah perkotaan kini diperluas hingga pelosok kecamatan di wilayah selatan, utara, timur, maupun barat Jember.
Untuk menjaga transparansi, Pemkab Jember juga membuka saluran pengaduan resmi bernama "Wadul Gus'e" yang terkoneksi langsung dengan sistem pengawasan Kementerian PANRB.
"Apapun keluhan terkait pelayanan publik, itu bisa tersampaikan lewat saluran Wadul Gusik," lanjutnya.
Sementara dalam bidang kesejahteraan dan layanan kesehatan, Pemkab Jember menghadirkan perlindungan bagi warga rentan. Kebijakan tersebut mencakup jaminan kesehatan gratis melalui Universal Health Coverage (UHC) prioritas di fasilitas rumah sakit, operasional armada penjemputan gratis "Mobil Cinta" bagi pasien kurang mampu, hingga percepatan program Homecare.
Program Homecare dirancang secara lintas sektor. Layanan tersebut tidak hanya menyasar kebutuhan medis, tetapi juga membantu penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang mengalami sakit menahun serta pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang disesuaikan dengan standar kementerian terkait.
"Homecare bukan cuma urusan kesehatan, tapi bagi mereka yang tidak punya Adminduk kami bikinkan, bagi mereka yang rumahnya tidak bagus kami datangi sehingga sesuai dengan kriteria dari Kementerian Perumahan," jelas Muhammad Fawait.
Muhammad Fawait meyakini pendampingan berkala dari MenPANRB dan DPR RI akan semakin mendorong kinerja jajaran pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. (yud/van)










