JEMBER, BANGSAONLINE.com – Kualitas tata kelola birokrasi dan kemudahan akses pelayanan publik di daerah terus mendapat perhatian pemerintah pusat. Untuk memastikan program berjalan optimal di lapangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember.
Agenda pemantauan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) tersebut dilakukan bersama Bupati Jember Muhammad Fawait dan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
Kehadiran rombongan tersebut difokuskan untuk mengamati efektivitas berbagai inovasi layanan lokal, di antaranya skema administrasi kependudukan PETA CINTA serta program layanan medis Homecare.
Program PETA CINTA (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan) merupakan terobosan pembenahan dokumen kependudukan yang diinisiasi Muhammad Fawait sejak awal 2026.
Melalui mekanisme tersebut, warga tidak perlu lagi mendatangi pusat kota karena pencetakan e-KTP dapat diproses di kantor kecamatan terdekat. Selain itu, Pemkab Jember memfasilitasi penanganan medis langsung ke rumah warga kurang mampu melalui layanan Homecare yang mengedepankan prinsip jemput bola.
Setelah memantau area pelayanan, Rini memberikan apresiasi terhadap penataan gedung, kenyamanan ruang tunggu, hingga keberhasilan Pemkab Jember mengintegrasikan ratusan urusan birokrasi dalam satu fasilitas terpadu.
"Tadi saya lihat bapak ibu sekalian, teman-teman sekalian, ini sangat rapi, kemudian juga nyaman untuk para masyarakat yang ingin mendapatkan layanan," kata Rini.
Ia menjelaskan bahwa pusat pelayanan milik Pemkab Jember tersebut kini mampu memfasilitasi lebih dari 200 urusan administrasi dalam satu tempat. Penggabungan fasilitas ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI agar masyarakat tidak perlu menghabiskan energi mendatangi berbagai kantor yang tersebar di sejumlah lokasi.
"Bisa mendapatkan informasi dari Pak Bupati bahwa saat ini ada 279 layanan di dalam satu tempat," terang Rini.
Selain pemusatan layanan, perhatian MenPANRB tertuju pada prosedur pengisian pakta integritas yang diwajibkan kepada setiap warga sebelum mengambil nomor antrean.
Tahapan tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus membangun komitmen bersama antara aparatur dan pemohon layanan.
"Begitu masuk ke sini, masyarakat itu tidak langsung masuk, langsung mengambil nomor, tetapi mereka harus menandatangani fakta integritas," tuturnya.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut menjadi landasan moral bersama dalam menciptakan iklim birokrasi yang bersih dari praktik penyimpangan.
"Artinya, kita semuanya saling menjaga integritas dari masing-masing, baik penerima layanan maupun pemberi layanan harus bersama-sama menandatangani fakta integritas," jelas MenPANRB.
Kualitas perbaikan birokrasi di Kabupaten Jember turut tercermin dari statistik Indeks Kepuasan dan Pelayanan Publik yang mengalami peningkatan, yakni dari 4,62 pada 2024 menjadi 4,68 pada 2025.
Rini menyebut kenaikan nilai tersebut menjadi cerminan keterlibatan publik serta kekompakan jajaran birokrasi Pemkab Jember.
"Capaian ini tentunya mencerminkan bagaimana kerja sama antara seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan partisipasi masyarakat juga," imbuhnya.
Menutup keterangannya, Rini menggarisbawahi bahwa setiap institusi pemerintah saat ini wajib mengusung falsafah citizen-centric, yakni seluruh alur pelayanan harus dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan maksimal bagi masyarakat. (yud/van)










