LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Polsek Karanggeneng mengamankan 26 pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan tugu perguruan silat di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat kepolisian untuk mencegah aksi tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengamanan terhadap puluhan pemuda tersebut. Menurutnya, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Peristiwa tersebut bermula ketika petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Karanggeneng menerima informasi dari warga terkait keberadaan sekelompok pemuda di kawasan tugu perguruan silat di Desa Sungelebak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., bersama anggota segera mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan 26 pemuda beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan membawa seluruh pemuda berikut barang bukti ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita 14 unit sepeda motor dan 21 unit telepon genggam. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah benda berupa kayu balok, batu, selang, serta ruyung yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran tersebut.
"Saat ini, ke-26 pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan rencana aksi tawuran tersebut," jelas Ipda M. Hamzaid.
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Lamongan memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
"Kami meminta para orang tua memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah pada malam hingga dini hari guna mengantisipasi keterlibatan dalam aksi kriminalitas maupun kenakalan remaja yang berbahaya," pungkasnya. (van)










