Di Kediri Gus An’im Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Hak Hukum

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, mengingatkan masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi melalui instansi berwenang. Ia mengimbau masyarakat meminimalkan praktik nikah siri karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Gus An’im usai menghadiri kegiatan GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Hotel Bukit Daun, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, pernikahan siri kerap memicu persoalan pelik di kemudian hari, baik ketika terjadi perceraian maupun saat suami meninggal dunia.

Gus An’im menyebut sejumlah persoalan krusial yang dapat timbul akibat pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Salah satunya ialah kerentanan hukum yang dihadapi ibu dan anak apabila pernikahan tersebut menghasilkan keturunan.