Ketiadaan akta nikah resmi juga dapat menyulitkan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak, serta pembuktian hubungan keluarga dalam urusan hukum tertentu.
Persoalan lain muncul ketika suami meninggal dunia tanpa adanya dokumen pencatatan pernikahan. Dalam kondisi tersebut, istri dapat menghadapi kendala administratif untuk memperoleh hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan status perkawinannya.
"Meskipun berstatus sebagai istri secara agama, ia tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakses hak-hak keperdataan tertentu tanpa melalui proses pengadilan," jelas Gus An’im.
Ia menjelaskan, apabila suami pergi atau meninggal dunia, istri mungkin harus menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama, misalnya dengan mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan apabila bukti yang diperlukan tersedia. Sementara itu, ketika suami pergi tanpa kejelasan, proses penyelesaian persoalan hukum dapat menjadi lebih sulit.
Dalam praktiknya, lanjut Gus An’im, sejumlah persoalan pernikahan siri juga melibatkan kiai atau tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan perceraian secara agama melalui mekanisme muhakam. Hal ini terjadi karena pasangan tidak dapat langsung mengakses jalur administratif formal melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengadilan.
Selain itu, Gus An’im menyoroti praktik nikah siri yang, menurutnya, banyak dilakukan oleh pihak yang berpoligami tetapi enggan atau tidak mampu memenuhi prosedur administratif negara, seperti memperoleh izin dari istri pertama dan penetapan pengadilan.
Meski nikah siri kerap dianggap sebagai solusi untuk menghindari perzinaan dari sudut pandang agama, Gus An’im menegaskan bahwa dampak jangka panjang terhadap perlindungan keluarga tetap perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan masa depan istri dan anak.
Sementara itu, Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Najib, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut terlaksana berkat sinergi dan dukungan anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Dari tujuh anggota Komisi VIII DPR RI asal Jawa Timur, masing-masing mengampu sekitar tiga kegiatan. Dengan demikian, diperkirakan terdapat empat hingga lima agenda yang direalisasikan di berbagai lokasi.
"Kenapa ini kita gerakkan masif (gerakan pencatatan pernikahan ini) karena ternyata banyak di antara masyarakat kita, terutama daerah-daerah terpencil sana, yang pernikahannya banyak tidak tercatat," ujar Ahmad Najib.
Ia menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat secara administratif oleh negara kerap menimbulkan dampak buruk dan menyulitkan posisi istri serta anak-anak di kemudian hari.
Ahmad Najib juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan dan hukum yang berlaku untuk menghindari persoalan di masa depan.
Menurutnya, setiap orang mendambakan kemudahan dan kehidupan yang tenang. Karena itu, kesadaran sejak dini mengenai pentingnya pencatatan pernikahan diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum bagi keluarga.
Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kemenag Jatim berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga setiap warga memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang layak demi menjaga keutuhan keluarga. (uji/van)










