Bawa Kabur Truk Teman dari Homestay, Pria asal Surabaya Diringkus Polres Lamongan di Blora

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap AF (24), pria asal Surabaya yang diduga membawa kabur truk milik temannya hingga ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (26/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial EJF (25) tiba di sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran pada Senin dini hari bersama AF dan seorang rekan lainnya.

Korban kemudian memarkir truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD di area homestay.

Saat itu, kunci kendaraan masih menempel. Setelah memarkir truk, mereka masuk ke kamar untuk beristirahat.

Kejadian tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 06.50 WIB setelah terbangun dan mendapati AF sudah tidak berada di kamar.

Saat memeriksa area parkir, korban menyadari truk miliknya telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV homestay. Rekaman tersebut memperlihatkan AF membawa truk itu tanpa izin. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

"Setelah menerima laporan, Tim URC Jaka Tingkir yang dipimpin Ipda Moh Fatihul Ihsan MF, langsung melacak keberadaan pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan teknologi," kata Hamzaid, Selasa (27/10/2026)

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan AF di wilayah Kabupaten Blora. Tim URC Jaka Tingkir kemudian bergerak untuk mengejar dan menghentikan pelariannya.

"Tim URC berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut," ungkap Hamzaid.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah membawa kabur truk milik korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit truk milik korban, tiga unit telepon seluler milik AF, korban, dan rekan mereka, serta sebuah dompet milik korban.

Saat ini, AF ditahan di Mapolres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara. (van)