SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan perizinan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menargetkan pengawasan pada 40 titik penjualan miras yang tersebar di seluruh wilayah kota, di mana 15 toko di antaranya telah resmi disegel akibat terbukti melanggar aturan.
Operasi penertiban ini digencarkan secara intensif dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan yang dikantongi, salah satunya praktik toko berizin subdistributor yang nekat melayani penjualan secara eceran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan daftar nama beserta lokasi dari 40 titik sasaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak dengan mendatangi lokasi pada jam-jam tertentu.
"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Irna menjelaskan, pelanggaran yang mendominasi di lapangan adalah ketidaksesuaian operasional izin usaha. Banyak pengusaha yang menyalahgunakan izin subdistributor untuk menjual miras langsung secara eceran kepada pembeli.
"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," terangnya.
Tak hanya toko berkedok resmi, pengawasan juga menyasar area permukiman warga yang disinyalir menjadi tempat transaksi miras ilegal. Irna menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk pelanggaran perizinan apa pun.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," tegasnya.
Salah satu penindakan tegas telah dilakukan di wilayah permukiman Kecamatan Sawahan. Di sana, petugas menyegel sebuah tempat penjualan miras yang beroperasi di tengah perkampungan. "Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tambahnya.
Selain itu, Satpol PP menyisir warung remang-remang dan warung kopi (warkop) yang diduga menyajikan minuman beralkohol secara tersembunyi. Petugas bahkan membongkar modus baru di mana pedagang menyimpang pasokan miras di tempat lain dan baru memesannya ketika ada calon pembeli.
"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," beber Irna.

Sebanyak 15 lokasi yang telah disegel tersebar merata di kawasan Surabaya Selatan, Timur, Utara, hingga Pusat Kota. Pihaknya memastikan razia peredaran miras akan berjalan setiap hari, baik melalui pemantauan mandiri maupun menindaklanjuti laporan aduan masyarakat. "Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih," ujarnya.
Mengenai sanksi penyegelan, Irna mengingatkan pemilik usaha agar tidak nekat beraktivitas kembali atau merusak segel yang telah dipasang. Tindakan nekat tersebut dipastikan berimplikasi pada sanksi hukum pidana.
"Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi. Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel," pungkasnya. (ari)










