MKD DPR RI Ajak Masyarakat Awasi Etika Anggota Dewan di Ruang Digital

"Seperti yang sudah disampaikan, kami bertugas untuk mengawasi para anggota dewan pada pruang digital, yang mana memang ada tenaga ahli kita diranah tersebut," ujar Imron Amin.

Ia menjelaskan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada MKD apabila menemukan anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Namun, Imron mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan melaporkan seseorang tanpa terlebih dahulu memahami bentuk dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, laporan harus didasarkan pada dugaan pelanggaran yang jelas, bukan karena ketidaksukaan pribadi terhadap anggota dewan tertentu.

"Akan tetapi kita harus bijak melihat dulu sejauh mana pelanggaran kode etiknya, jangan sampai karena tidak suka dengan yang salah satu yang bersangkutan, kita sesuka hati melapor melakukan pelanggaran kode etik," ungkap anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Sementara itu, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi, yang hadir sebagai pemateri, menilai keberadaan MKD merupakan bentuk komitmen DPR dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Hal itu terlihat dari kesediaan lembaga legislatif membentuk instrumen internal untuk mengawasi perilaku anggotanya sendiri.

Menurut Safi, tantangan selanjutnya adalah bagaimana MKD meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di tengah perkembangan ruang digital.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa dirugikan atau kecewa terhadap perilaku anggota DPR memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

"Tinggal sekarang bagaimana MKD bagaimana melakukan sosialisasi pada masyarakat terlebih di era digital saat ini, sehingga ketika ada masyarakat yang mungkin kecewa pada anggota DPR mereka dapat menyalurkan aspirasinya melalui MKD ini," tegasnya.

Terkait potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan, Safi berharap anggota MKD tidak hanya berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik, tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan pihak eksternal dalam keanggotaan lembaga tersebut.

Ia menjelaskan, gagasan awal pembentukan MKD tidak hanya melibatkan anggota dewan, tetapi juga membuka ruang bagi pihak eksternal.

Meski demikian, kewenangan pengambilan keputusan tetap berada di internal lembaga, sebagaimana praktik yang diterapkan dalam sejumlah organisasi profesi.

"Demi meminimalisir hal tersebut, semoga kedepan ada keanggotaan eksernal seperti ada dari tokoh masyarakat atau akademisi yang punya kompetensi sesuai dengan isu yang ditangani," pungkasnya. (mzr/uzi/van)