SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyerahkan Uwatun Hasanah, warga Sampang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, kepada pihak keluarga di Pendopo Trunojoyo, Senin (2/11/2026).
Pemulangan korban tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejari Sampang, Atase Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi, dan Pemkab Sampang.
Proses penanganan hingga pemulangan korban berlangsung relatif cepat berkat kerja sama lintas lembaga tersebut.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Sampang dan Atase Hukum Kejaksaan Agung RI atas respons cepat serta jaringan kerja sama yang telah membantu menyelamatkan warga Sampang.
"Proses penanganan korban selama berada di KBRI berjalan sekitar 20 hari sebelum perjalanan pulang menuju Sampang," ujarnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan, Uwatun Hasanah dipastikan merupakan korban TPPO, bukan pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi.
"Korban diberangkatkan ke luar negeri menggunakan visa ziarah dan diduga kuat diperjualbelikan dalam jaringan perdagangan manusia," katanya.
Atas kejadian tersebut, Slamet Junaidi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri.
Warga diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar maupun pekerjaan dengan proses mudah tanpa memastikan legalitas dan kejelasan perusahaan penyalur.
Pemkab Sampang juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam mengupayakan pemulangan warga Sampang lainnya yang diduga masih tertahan di luar negeri akibat kasus serupa.










