GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap setiap perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjaga konsistensi, dan akuntabilitas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang digelar pada hari ini, Kamis (5/11/2026).
Alif menyatakan, seluruh perubahan data dalam SIPD harus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan penganggaran yang berlaku. Perangkat daerah tidak diperkenankan mengubah program, kegiatan, subkegiatan, maupun menambahkan rekening baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, setiap perubahan yang dilakukan dalam SIPD dapat ditelusuri melalui identitas pengguna maupun data yang mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penyusunan anggaran tetap berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.
"Pengawasan ini penting agar apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama tidak berubah pada akhir tahapan penganggaran. Seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan dan menjaga konsistensi perencanaan yang telah disusun," ujarnya.
Selain menyoroti pengawasan SIPD, Wakil Bupati Gresik juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra).
Ia mengatakan bahwa kedua dokumen tersebut menjadi pedoman utama pembangunan Kabupaten Gresik dalam lima tahun ke depan, sehingga setiap usulan program harus mendukung prioritas pembangunan daerah.
Alif juga meminta perangkat daerah meningkatkan disiplin dalam proses perencanaan dengan menghindari usulan program yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan maupun tambahan kegiatan yang muncul menjelang penetapan anggaran.
Selain itu, Wakil Bupati Gresik menekankan pentingnya optimalisasi struktur belanja daerah, khususnya dalam memenuhi ketentuan belanja wajib (mandatory spending) guna menjaga kualitas pengelolaan APBD.
Sementara itu, Pj Sekdakab Gresik sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Edy Hadiswoyo, menekankan perlunya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi penyusunan APBD 2027.
"Penyusunan APBD harus dipahami sebagai satu kesatuan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap program selaras dengan RPJMD serta dilaksanakan secara tertib dan akuntabel," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengingatkan bahwa penyusunan APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sosialisasi juga menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, Hilman Rosada, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. (hud/mar)










