MTs Muhammadiyah Karangkajen berada di ujung wilayah Kota Yogyakarta tepatnya di Jl Sisingamangaraja Gg Kalijaga No.4 Mergangsan, dekat dengan Pasar Telo. Letak bangunannya berada di dekat sebuah perumahan.
MTs Muhammadiyah Karangkajen memiliki siswa berjumlah 418. Siswa MTs Muhammadiyah Karangkajen sebagian adalah anak-anak yatim yang tinggal di Panti Asuhan Yatim ( PAY) Putra Muhammadiyah, panti asuhan yang langsung didirikan oleh Kiai Ahmad Dahlan.
Sikap warga dan walikota akhirrnya memang berbeda. Warga RW 23 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta menilai jalan perumahan merupakan hak penghuni Perumahan Green House. Namun Walikota Yogya Haryadi Suyuti beranggapan lain. Di bawah ini adalah pernyataan warga dan Haryadi.
"Ini kan kami beli (perumahan) dengan fasilitas jalan yang ada," ujar Ketua RW 23 Wikan Danar Dono di kompleks Perumahan Green House, Yogyakarta, Senin (4/1/2016).
Dia mengatakan, gangguan yang ada sejak adanya sekolah MTs Muhammadiyah Karangkajen telah dirasakannya sebelum bangunan unit 2 berdiri.
"Ada yang mojok, nanti kalau kelahi, ada penjual-penjual. Dulu juga ada mobil yang nabrak masuk sampai teras rumah," tuturnya.
Tak hanya itu, Wikan mengaku merasa terpojokkan dengan kabar yang beredar di media sosial sejak malam tadi.
"Kalau dikatakan MTs berdiri sejak 1985, lokasi di situ, unit 1 (bangunan lama) tahun 2003, unit 2 baru 2013. Sedangkan perumahan sejak 1990, diserahkan ke warga 1991," ulasnya.
"Yang beredar di media sosial sangat memojokkan kami. Kami tidak bisa mengerti itu anak-anak yatim. Kalau 1995 memang anak yatim, sekarang siswa biasa. Sebagian besar dari kami muslim dan sebagian besar dari kami Muhammadiyah," kata Wikan.
Ditemui terpisah, Haryadi meminta agar kedua belah pihak saling mengerti. Jika solusi membeli tanah yang diajukan warga bukan solusi jangka cepat.
"Kalau beli tanah itu kan nggak bisa sekarang (langsung beli). Sedangkan anak-anak harus sekolah, ya saya lakukan apa yang harus saya lakukan," kata Haryadi.
Sedangkan soal status jalan perumahan yang dipermasalahkan warga, Haryadi menegaskan, jalan itu milik publik. Siapapun boleh melintas di sana.
"Lho itu siapa saja boleh lewat, nggak harus warga sana," tuturnya.
Dia pun siap jika nantinya warga mengambil langkah hukum. Menurutnya, keputusan ini diambilnya dengan segala pertimbangan dan risikonya.
"Saya siap dengan segala risikonya," kata Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News