Banleg DPRD Gresik Optimis Rampungkan 31 Ranperda di Tahun 2016

Banleg DPRD Gresik Optimis Rampungkan 31 Ranperda di Tahun 2016 Ketua Banleg DPRD Gresik, Suberi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banleg (Badan Legislasi) DPRD Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan baru yang terbentuk dalam paripurna rolling alat kelengkapan DPRD, Sabtu (9/1), langsung tancap gas.

Mereka langsung bergerak melakukan rapat konsolidasi untuk mengagendakan kegiatan yang harus mereka jalankan selama tahun 2016. "Banleg akan intens lakukan rapat dan kegiatan untuk menuntaskan program di tahun 2016," kata ketua Banleg DPRD Kabupaten Gresik, H. Suberi, SH.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Menurut Suberi, tugas awal yang akan dilakukan Banleg saat ini adalah men-schedule-kan prolegda (program legislasi daerah) di tahun 2016.

Mengacu hasil prolegda yang telah diajukan pada tahun 2015 untuk segera ditindaklanjuti tahun 2016, sedikitnya ada 31 prolegda yang harus dituntaskan.

Ke-31 prolegda itu rinciannya 15 ranperda usulan eksekutif atau Pemkab Gresik, sedangkan 16 ranperda usulan atau ranperda inisiatif. "Ranperda itu insyaallah akan kami rampungkan di tahun 2016," jelas politisi senior PD asal Sidayu ini.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Banleg lanjut Suberi, akan men-schedule-kan pembahasan ke-31 Ranperda usulan eksekutif dan DPRD secara bertahap. Artinya, ke-31 Ranperda itu akan dibahas secara bergantian. "Kita akan prioritaskan pembahasan Ranperda-Ranperda yang dianggap mendesak," kata Suberi.

Untuk bisa menentukan ranperda apa saja yang perlu mendapatkan porsi awal untuk dilakukan pembahasan, tim Prolegda DPRD dalam hal ini Banleg dan tim Prolegda Pemkab Gresik akan duduk satu meja (musyawarah) untuk menentukannya. "Ya sudah pasti kita akan minta pertimbangan tim Prolegda eksekutif," terangnya.

Setelah ditemukan kesepakatan ranperda apa saja yang akan dibahas tahap awal, Banleg akan mengajukan rapat paripurna ke pimpinan DPRD.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Sesuai tatib (tata tertib) , setelah pimpinan DPRD mendapatkan usulan paripurna ranperda, pimpinan DPRD akan mengagendakan rapat Banmus (badan musyawarah) untuk menentukan jadwal paripurna Ranperda. "Kalau sudah diparipurnakan, maka selanjutnya akan dibentuk Pansus (panitia khusus) pembahasan ranperda," katanya.

Untuk pembahasan ranperda seperti sebelum-sebelumnya, tim pansus ranperda dan tim eksekutif akan lakukan kegiatan untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut. Pembahasan itu meliputi rapat internal antara tim pansus dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan tim Prolegda eksekutif.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendalaman ranperda. Pendalaman itu meliputi kunker (kunjungan kerja) baik KKDD (kunjungan kerja dalam daerah) ke kabupaten/kota di Jatim yang sudah memiliki perda dimaksud, maupun KKLD (kunjungan kerja luar daerah) seperti kunker ke instansi vertikal seperti Depdagri, Menkeu, DPR RI dan lainnya.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Banleg ingin produk Perda yang kita bahas dan rampungkan selama tahun 2016 nanti berlaku efektif," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO