PMII: Banyak Perusahaan Langgar UMK

Aksi diakhiri dengan pernyataan para aktivis PMII bahwa mereka akan konsisten membantu, mengawal permasalahan buruh dan menagih perda konten lokal buruh. Masa aksi bergeser ke Bundaran Jetak kemudian bubar dengan tertib. Puluhan polisi juga mengawal mereka dan sebagian lagi mengatur lalu lintas.

Di sisi lain, meski aturan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan, namun hingga saat ini masih banyak perusahaan di Bojonegoro yang belum memenuhi UMK sebesar Rp1.140.000.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) kabupaten setempat mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk memenuhi besaran gaji sesuai UMK yang telah ditentukan.

"Sebab, selama ini juga tidak ada keluhan dari masyarakat atau karyawan terkait UMK ini," kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Ruslantoyo.

Dia menambahkan, apabila ada keluhan atau aduan dari karyawan mengenai UMK, maka pihak Disnakertransos akan mengirim surat kepada perusahaan. Selain itu, pihaknya mengaku di awal pemberlakuan UMK, telah ada sosialisasi dari pihak Disnakertransos kepada perusahaan-perusahaan.

"Untuk berapa jumlah perusahaan yang belum memenuhi UMK saya tidak hafal. Yang pasti masih ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO