Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 07 Tahun 2015

Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 07 Tahun 2015 Anggota FPG, Suparno Diantoro, foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik yang diplot Pemerintah Jawa Timur sebagai wilayah peyangga pertanian dan salah satu wilayah lumbung padi untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, terus dipertahankan oleh para pemangku wilayah.

misalnya. Lembaga yang memiliki otoritas sama dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 ini terus berupaya ikut andil dalam mempertahankan Kabupaten Gresik sebagai lumbung padi.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Caranya, mengegolkan Perda (peraturan daerah) Nomor 07 Tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kemudian, setelah Perda tersebut menjadi lembaran daerah dan diundangkan, DPRD gencar lakukan sosialisasi.

"Saya saat ini gencar sosialisasi keberadaan Perda Nomor 07 Tahun 2015," kata Anggota FPG , Suparano Diantoro.

Menurut dia, sasaran sosialisasi Perda tersebut adalah para pemangku pertanian seperti kelompok tani, gapoktan dan lainnya. "Baru-baru ini saya kumpulkan para pemangku pertanian itu untuk sosialisasikan keberadaan Perda tersebut," tutur politisi senior Golkar asal Kedamean ini.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Suparno menjelaskan, target dari keberadaan Perda tersebut adalah perluasan lahan produktif pertanian. Yaitu, mewujudkan lahan produktif dengan target 24 ribu hektar.

"Perda itu mengamanatkan pertambahan lahan padi produktif seluas 24 ribu hektar. Dengan demikian, swasembada pangan Gresik makin kuat," jelas ketua Komisi A ini.

Saat ini, kata Suparno, Kabupaten Gresik memiliki lahan pertanian seluas 67 ribu hektar. Dengan capaian panen gabah mencapai kisaran 450 ribu ton per tahun. Panen gabah sebanyak itu, kemudian kalau digiling menghasilkan beras kisaran 225 ribu ton per tahun. Sementara konsumsi masyarakat Gresik jauh di bawah itu.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Sehingga, Kabupaten Gresik setiap tahunnya selalu surplus (berlebih) beras," katanya.

Suparno lebih jauh menyatakan, untuk sasaran perluasan areal padi 24 ribu hektar difokuskan ke wilayah Gresik selatan. Yaitu meliputi wilayah Kecamatan Balongpanggang dan Benjeng. "Kita fokuskan di 2 kecamatan itu untuk perluasan areal pertanian tersebut," terangnya.

Sebab, jelas Suparno, di 2 kecamatan tersebut masih banyak areal kosong yang belum tergarap lahan pertaniannya. "Di Kecamatan Balongpanggang dan Benjeng masih banyak areal yang belum tergarap lahan pertaniannya, seperti di sekitar bantaran Kali Lamong," paparnya.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

saat ini juga meminta kepada semua camat agar memertahankan lahan pertanian subur di wilayahnya. "Jangan sampai lahan-lahan subur itu dikonversi atau dialihfungsikan menjadi industri, perumahan dan lainnya.Ini bentuk protek DPRD untuk memertahankan pertanian di Gresik, sehingga predikat Gresik sebagai daerah lumbung padi itu akan berjalan sampai kapanpun," katanya.

Ditamabahkan Suparno, DPRD juga mengingatkan para camat agar tidak gampang melepas lahan pertanian yang akan dibeli oleh investor untuk usaha. Camat diminta selektif melihat lahan tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wialayah) atau RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan).

"Kalau RTRW dan RDTRK-nya untuk pertanian hukumnya wajib tidak boleh dilepas untuk industri. Beda lagi kalau untuk proyek kepentingan pemerintah, seperti jalan tol dan lainnya," pungkasnya.(hud/rev)

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO