Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam

Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang saat diwawancarai media usai rapat Hearing dengan warga Madyopuro dan P2T Kota Malang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

Hamdi, salah satu warga Madyopuro menambahkan, Norman dari P2T, menganggap jika surat keputusan atau ketetapan dari P2T, merupakan rahasia negara, sehingga surat hasilnya musyawarah yang disampaikan, tidak pernah ada sampai saat ini.

"Selain dari itu, kami memastikan, bahwa yang menghambat penyelesaian pembebasan bidang milik warga adalah dari panitia yakni P2T sendiri. Karena ada beberapa warga yang diprovokasi, supaya bisa menjual tanahnya, dan terbukti warga sudah mendapatkan ganti ruginya," celoteh Hamdi.

Tiba saatnya P2T dimintai kejelasan, Norman Subowo, selaku Wakil Ketua P2T, mewakili Herman Latif Susanto (Ketua P2T) sekaligus Kepala BPN Kota Malang, hanya menjelaskan secara normatif, tapi singkat.

Saat disinggung oleh Ketua Komisi C, bukti adanya hasil musyawarah sejauh ini, yang sudah digembar-gemborkan, Norman tidak banyak menjawab. Dia beralibi tidak membawa berkasnya, seraya celingukan ke teman di sisinya.

Akhirnya dia hanya bisa mengakuinya. "Emang tidak ada musyawarah yang diselenggarakannya, sebagaimana yang dikeluhkan warga Madyopuro," aku Norman, di hadapan Komisi C.

Melihat seperti itu, sejenak segenap anggota Komisi C rapat kilat secara internal di ruangan yang beda, dan sekembalinya mengeluarkan kesimpulan, yang dibacakan oleh Suprapto, anggota Komisi C dari F-PDIP menyimpulkan, jika P2T di indikasikan tidak menjalankan isi dari UU no 2 tahun 2014. "Juga kurang menyerap pemahaman dari penjelasan Perpres no 71 tahun 2001, tentang tata cara pembebasan lahan secara bentuk," ucap pria kerap berpenampilan nyentrik ini.

Sementara Bambang Sumarto, selaku ketua Komisi C, dalam kesempatan tersebut merekomendasikan ke Ketua DPRD Kota Malang, untuk dilakukan pengadaan tanah ulang, supaya semuanya berjalan sesuai harapan banyak orang. Kepada warga maupun pihak terkait, manakala hal itu disetujui, maka secara keseluruhan, mesti mengikuti aturan UU yang sudah ada, jangan sekali-kali melewati atau melanggarnya.

"UU yang mencakup penyelesaiannya ada beberapa pasal. Dan yang terjadi saat ini, diduga adanya pelaksanaan yang kurang mentaati aturan UU no 2 tahun 2014, secara keseluruhan, jadinya seperti ini. Konskuensinya adalah yakni terkait uang yang terlanjur dibayarkan kepada warga sebanyak 84 bidang, maka juga turut dipikirkan, namun itu sambil jalan pemikirannya," pungkas Bambang S, dari F-Golkar. (iwa/thu/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO