Reklamasi Teluk Jakarta, Komite Gabungan Baru akan Publikasikan Hasil Kajian Juni Mendatang

Reklamasi Teluk Jakarta, Komite Gabungan Baru akan Publikasikan Hasil Kajian Juni Mendatang TOLAK REKLAMASI: Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G saat penyegelan pulau, belum lama ini. foto: kompas.com

Selain itu, kajian yang dilakukan oleh KLHK juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan merevitalisasi pesisir, dampak negatif dan positif bagi masyarakat, serta perumusan “cost recovery”.

Aspek tindakan pengamanan (safe guarding) tersebut dianggap penting dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilnya iklim investasi mengingat saat ini pembangunan di beberapa pulau telah berlangsung.

“Data banyak, tetapi sering kali data tidak diinterpretasikan secara tepat. Kami mengumpulkan semua data dan hasil studi, kemudian mengkaji dan bicara kepada publik dengan menjelaskan berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan,” tutur Laksmi.

Sejauh ini, KLHK telah menemukan bahwa dasar hukum pelaksanaan reklamasi relatif sangat lemah.

Hal tersebut dapat dilihat dari dibuatnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) parsial atau pulau per pulau, padahal reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta juga melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat, sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional. (jkt1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO