Komisi A DPRD Gresik Gelar Public Hearing Ranperda PPD

Komisi A DPRD Gresik Gelar Public Hearing Ranperda PPD Komisi A saat menggelar public hearing dengan tim ahli Unibraw, Malang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com mulai menjalankan kegiatan legislasi pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif.

Komisi A misalnya. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini siang tadi (25/4), mulai menggelar public hearing untuk mematangkan pembahasan Ranperda tentang PPD (Pembentukan Peraturan Desa).

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Ketua Komisi A , Suparno Diantoro menyatakan, public hearing ini mengadirkan tim ahli Herlin Wijayati dari Unibraw Malang dan beberapa stakeholder. Mereka yang diundang adalah perwakilan kepala desa per kecamatan dua orang dan BPD dua orang. "Juga kami undang camat," kata Suparno.

Menurut Suparno, public hearing tersebut untuk minta masukan kepala desa, BPD dan camat dalam pembahasan Ranperda PPD tersebut. "Mereka yang jadi objek, yang akan menjalankan Perda kelak. Makanya, mereka kami minta masukan," jelas politisi senior Golkar asal Kecamatan Kedamean ini.

Sementara Herlin Wijayati dalam paparannya mengatakan, bahwa draft Rancangan PPD dibuat untuk memayungi aktivitas/kegiatan di Pemdes (pemerintahan desa). Mulai aktivitas yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa, perangkat desa, dan aturan-aturan di desa.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Pembuatan RPPD ini penting. Makanya, perlu masukan dari pihak-pihak terkait," katanya.

Menurut dia, RPPD merupakan salah satu Prolegda (program legislasi daerah) . Karena itu, Ranperda yang sudah dituangkan dalam Prolegda tersebut harus bisa dituntaskan.

"Terus terang, Prolegnas (program legislasi nasional) yang jadi rujukan daerah saja banyak yang carut marut dan tidak bisa dituntaskan. Karena itu, jangan sampai Ranperda yang sudah dituangkan dalam Prolegda tidak bisa dituntaskan," jelasnya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Pada kesempatan itu, Herlin meminta kepada aparatur desa seperti Kades, BPD dan perangkat desa lain harus kreatif dalam membuat peraturan untuk perbaikan desanya. "Kalau ada desa yang ingin membuat Prolegdes (program legislasi desa) monggo, meski secara nasional belum ada. Biar nanti jadi desa percontohan dan menjadi rujukan nasional," paparnya.

Dia menjelaskan, kades bisa mengusulkan pasal-pasal yang memuat konten atau tradisi lokal yang belum masuk dalam draft RPPD. Sepanjang, apa yang diusulkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

"Monggo masukkan usulan pasal-pasal tambahan yang menggambarkan kondisi wilayah desa, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," tegasnya.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Memasukkan konten lokal, kata Herlin, dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa. "Di UU tersebut dijelaskan, bahwa muatan lokal harus dimunculkan dalam pembuatan regulasi (peraturan)," terangnya

Ditambahkan dia, dalam membuat Perda tentang PPD juga dibolehkan membuat aturan yang mengatur tentang kondisi dan kebutuhan desa. Misalnya, batasan pergantian kepala desa, dalam waktu menjabat sekian tahun apa yang harus dilakukan kepala desa, bentuk pertanggungjawabannya seperti apa.

"Monggo diatur dan dibuat bersama. Sekali lagi, yang terpenting jangan sampai bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," katanya.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

"Peraturan lebih tinggi dimaksud peraturan terkait seperti UU Nomor 06 tahun 2014, tentang Desa, PP (peraturan pemerintah) Nomor 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, tentang pedoman teknis peraturan di desa dan lainnya," pungkasnya.

Camat Kedamean, Darman dalam public hearing tersebut mengusulkan, agar dalam Ranperda PPD dimasukkan soal tenaga Kesra seperti modin. Sebab, yang terjadi saat ini di setiap desa hanya dikasih 1 modin.

Padahal, dalam 1 desa terkadang terdapat lebih dari 5 dusun. "Kalau dalam se hari ada 5 warga yang meninggal, kan kerepotan modinnya," katanya.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Ketua Banleg , Suberi menambahkan, dalam pembahasan Prolegda Tahun 2016, tahap awal, ada tiga Ranperda Inisiatif DPRD yang dibahas dan dilakukan public hearing dengan menggandeng pakar ahli dari Unibraw. Yaitu, Ranperda tentang PPD, Ranperda tentang Perlindungan Konsumen dan Ranperda tentang Amdal Lalin.

"Public hearing ini untuk mematangkan Ranperda Inisiatif yang diajukan di Prolegda 2016," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO