Mabes Polri Gerebek Penimbun BBM Ilegal di Surabaya

Mabes Polri Gerebek Penimbun BBM Ilegal di Surabaya ?Truk BBM Ilegal yang disita di Halaman Mapolsek Simokerto. Foto:rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Mabes Polri menggerebak gudang penimbunan di Jl Raya Sidotopo, Semampir, Surabaya, dini hari kemarin. Disita truk-truk yang bermuatan jenis Solar.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit Tipiter Mabes Polri Kombes Pol Bahagia Dachi, mengamankan 8 truk yang terdiri dari enam unit mobil tangki milik PT Rashwa Getra Nirwan, dengan nopol S 9180 WA dan W 8466 NK jenis tangki isi 5000 liter, H 1389 QW, DK 9431 GM, H 1945 EQ(jenis tangki isi 16000 liter) dan H 1955 DW (tangki isi 24000 liter), serta dua unit trukL 8454 UN dan N 9281 CG jenis bak yang di desain mengangkut yang berisi total 8000 liter.

Hasil pengrebekan total 8 unit truck dititipkan ke Mapolsek Simokerto, sedangkan 4 truck lainya masih berada di TKP penimbunan.

Baca Juga: Bakesbangpol Trenggalek Gelar Seminar Antiradikalisme

Wakapolsek Simokerto AKP Lukito mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa karena itu merupakan tangkapan Mabes Polri. "Barang bukti hanya titip ke kita untuk diamankan karena dekat dengan TKP," ujarnya.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, walaupun lokasinya diwilayah hukum Polres Tanjung Perak, kami tidak mengetahui kejadian ini, bahkan barang bukti dan orang diamankan kami juga tidak tahu karena masih belum ada laporan resmi," terang Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Anton Prasetyo.

"Kami tidak pernah merasa kebobolan dengan kedatangan Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penggerebekan dan menahan sejumlah barang bukti, karena kami dulu juga pernah melakukan penangkapan serupa terhadap pelaku yang saat ini ditangkap Mabes Polri," kilah dia.

Baca Juga: Gandeng UPT Metrologi Legal Sidoarjo, Polisi Cek SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO