Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Tukang Kebun SD Medokan Sawah Ditangkap

Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Tukang Kebun SD Medokan Sawah Ditangkap Tersangka pencabulan didampingi Kapolsek Rungkut. foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini korbannya Melati (7) warga Pulo Tegalsari Wonokromo Surabaya. Siswi kelas 1 SD Medokan Sawah tersebut dicabuli oleh Rahmat Zainul Waluyo alias Yoyok (23) warga Medokan Sawah Surabaya, yang tak lain adalah tukang kebun sekolah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang masih lajang tersebut mencabuli Melati hingga 3 kali. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban apabila berontak atau melapor ke orangtuanya. Takut dengan ancaman pelaku, korban hanya pasrah. Pelaku pun bisa leluasa melakukan aksinya karena tiap hari bertemu korban.

Kasus ini terungkap bermula dari, NY(26) orang tua korban yang mengetahui bahwa anak kandungnya mengadu merasakan perih dan sakit pada kemaluannya di saat buang air kecil. Lalu ibu korban mengintrogasi anaknya Melati hingga korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban menceritakan jika saat istirahat di sekolah sering dipanggil oleh tersangka Yoyok dan kemudian dicabuli.

Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri mengatakan, mulanya korban menolak ajakan tersangka. "Pertama kali korban dicabuli pada bulan April lalu. Dan yang terakhir pelaku memaksa korban, diajak masuk ke kamar mandi sekolah. Setelah di kamar mandi tersebut korban diikat menggunakan tali dan mulutnya ditutupin sobekan lakban tangan korban juga diikat ke belakang," ungkap Kompol Dwi.

Selanjutnya kemaluan korban dimasuki jari tangan tersangka sambil tersangka meremas-remas payudara korban. Setelah selesai melampiaskan nafsunya, korban dilepas sambil diancam agar tidak memberi tahu kepada orang lain.

"Pelaku ini mulus melakukan perbuatannya hingga 3 kali karena disertai ancaman dan setiap selesai melampiaskan nafsunya pelaku berjanji memberi uang 50 ribu," imbuh Dwi Heri, Minggu (15/5).

Masih kata Dwi Heri, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Rungkut.

Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 gelondong lakban warna hitam dan seutas tali tampar pramuka warna putih. Kini pelaku ditahan di Polsek Rungkut Surabaya dan akan dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO