DPRD - Pemkab Gresik Putuskan Bahas 10 Ranperda dengan Catatan

DPRD - Pemkab Gresik Putuskan Bahas 10 Ranperda dengan Catatan Plt Sekkab, Bambang Isdianto saat menanggapi pengajuan 7 Ranperda Inisiatif DPRD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemkab Gresik akhirnya memutuskan melanjutkan pembahasan 10 Raperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD, di ruang paripurna, Selasa (17/5).

Namun, ada catatan yang perlu dilakukan oleh DPRD maupun Pemkab Gresik untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Pemkab Gresik melalui Plt Sekda Bambang Isdianto menyatakan merespon dan mendukung 7 Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD. Namun, kata Bambang, ada catatan yang perlu dilakukan DPRD untuk penyempurnaan.

Di antaranya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah, perlu diperhatikan pengelompokan zona NPOP karena regulasi belum ada.

Selanjutnya Raperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah. 

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Ranperda ini sangat penting untuk dilanjutkan karena perkembangan Gresik sangat pesat," jelasnya.

Untuk Raperda tentang pembentukan peraturan desa, Bambang menyatakan ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki. Sedangkan untuk Raperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, tambah Bambang, bahwa di Permendes nomor 4 tahun 2015, tidak dijumpai pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes.

"Karena itu, eksekutif menyarankan ada tambahan bab yang mengatur pembubaran BUMDes. Sehingga dokumen aset bisa dipertanggungjawabkan setelah adanya pembubaran," terangnya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Begitu juga dengan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, eksekutif juga mendukung. Namun harus ditambahkan materi pengawasannya," pungkasnya.

Sementara tujuh fraksi , yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP, FPD, dan FPAN, dalam PU (Pandangan Umum) menyatakan setuju agar pembahasan 3 Ranperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang susunan organisasi tata kerja desa, Raperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik, Raperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan, untuk dibahas.

Namun, mereka ada yang menyoroti soal minimnya Raperda yang diajukan eksekutif pada tahap awal ini. "Mengapa Raperda yang diajukan eksekutif hanya 3 di tahap awal ini. Padahal ada 17 Raperda yang masuk Prolegda. Ini menunjukkan eksekutif tidak serius," kata juru bicara FKB, Ruspandi Sunaryo. (hud/rev)

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO