Terdakwa Pembunuhan di Sun Hotel Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan di Sun Hotel Divonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Eben Hezar Kasihu usai melaksanakan sidang tuntutan untuk dibawa kembali ke tahanan Lapas Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Eben Hezar Kasihu (26), hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Pasalnya, pria asal RT 2/RW 5 Desa Kureksari Kecamatan Waru itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dengan tuntutan 15 tahun penjara.

JPU menuntut Eben dengan pasal 340 KUHP, karena dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Octavian Ratna Poetri (29) warga RT 7/ RW 1, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kamar 216 Sun Hotel Sidoarjo pada tanggal 5 Desember 2015 silam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

"Terdakwa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," katanya, saat membacakan surat tuntutan di hadapan terdakwa dan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari lantai II PN Sidoarjo yang dipimpin ketua majelis hakim Mustofa SH.

Neldy mengungkapkan, permulaan perkenalan terdakwa dengan korban bermula dari Facebook. Dari itulah chating di mana terdakwa mengaku sebagai akun "Germo Suroboyo". Hingga, korban menawarkan diri menjual keperawanan sebesar 20 juta.

Dari situlah, korban mengajak pertemuan dengan terdakwa di Hotel Sun City pada tanggal 4 Desember 2015. Korban terlebih dahulu datang di Hotel dan memesan kamar 216. Tak lama berselang, terdakwa datang menuju kamar yang sudah dipesan itu.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

Terdawa mengetuk pintu kamar 216 sambil memanggil nama Octa sebanyak 3 kali. Tak lama kemudian korban membukakan pintu dan bertanya kepada terdakwa "Boy"? Terdakwa menjawab "Iya". Kemudian masuklah, pintu ditendang dan otomatis terkunci.

Saat berada di dalam kamar, korban dan terdakwa berhubungan selayaknya suami istri. Keduanya, melakukan ciuman selama 30 menit, sambil terdakwa menceritakan keadaan terdakwa yang di facebook bukanlah germo, namun terdakwa sendiri. Selanjutnya, mulailah hubungan intim itu dilakukan.

Usai hubungan intim, tiba-tiba terdakwa mengaku tak mempunyai uang Rp 20 juta, namun hanya membawa senilai Rp 200 ribu. Korban sempat tersinggung dan mengancam terdakwa untuk dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo

Terdakwa menawar diberi keringanan dengan mengangsur per bulan. Korban meminta tiap bulan diberi Rp 500 ribu. Namun, terdakwa hanya sanggup membayar 100 ribu/bulannya. Korban pun bersikukuh meminta perbulan diangsur 500 ribu/bulan.

Dari rasa ketakutan itu, akhirnya pelaku menenangkan diri dan menuruti permintaan korban. Setelah tenang dan tertidur, korban dicekik dan disumpel mulutnya dengan kain. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak dan diyakini mati itu.

Saat melarikan diri, terdakwa membawa 2 Hp dan power bank korban, selanjutnya barang milik korban itu dijual ke Marina Plaza dengan harga 1,5 juta, untuk digunakan kabur.

Baca Juga: Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo

Meski demikian, Eben seakan pasrah atas tuntutan tersebut. Ia mengaku akan menyerahkan pledoi (pembelaan) ke kuasa hukum (Posbakum). “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya kepada ketua majelis hakim, Mustofa SH. (nni/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO