BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal

BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal Alat berat ketika lakukan pengurukan tanah reklamasi di Desa Ngimboh, Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki terkait status lahan PT Orela Shipyard, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, mulai terjawab.

Dari hasil temuan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terakhir, bahwa sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard ternyata masih ilegal.

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Status lahannya masih TN (tanah negara). Sehingga, lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas usaha. "Ya, kami akui sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard masih ilegal," kata kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Selasa (31/5).

Buktinya, hingga sekarang PT Orela Shipyard belum bisa menunjukkan ke BPPM soal legalitasnya. Legalitas dimaksud, baik peralihan tanah dari TN menjadi tanah hak milik, maupun izin nya.

"Memang kami akui sejak keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) dan UU Minerba, sekarang izin menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, nyatanya hingga sekarang kami belum mendapatkan tembusan," jelasnya.

Baca Juga: Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar

"Hal ini menunjukkan kalau belum ada izin," sambungnya.

Ditambahkan dia, pihak PT Orela Shipyard mengaku hingga sekarang belum bisa melengkapi izin yang dibutuhkan, karena merasa kesulitan mengurus izin di pemerintah pusat dan provinsi.

Saat ini, di wilayah perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak proyek pantai bodong alias ilegal. Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 lebih perusahaan yang akan melakukan pantai.

Baca Juga: Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar

Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Di wilayah pantai desa tersebut, hingga saat ini terlihat banyak tumpukan tanah yang diratakan oleh alat berat berat untuk .

Sebelumnya, Camat Ujungpangkah, Choirul Anam, membenarkan adanya kegiatan di wilayah perairan Ujungpangkah, termasuk reklamsi untuk docking kapal di Desa Ngimboh.

Choirul mengaku, pihaknya, sudah berkali-kali memanggil yang bersangkutan termasuk Kepala Desa Ngimboh, Ana Mukhlisa,  untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sempat menghentikan aktivitas pengurukan itu.

Baca Juga: Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati

Namun, nyatanya para perusahaan itu tetap terus menjalankan aktivitasnya secara sembunyi-sembunyi. Sekarang, lahan baru hasil ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut.

Dia menambahkan, sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa banyak yang belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).

Padahal sesuai aturan kegiatan pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (hud/rev)

Baca Juga: Pemkab Gresik dan Petrokimia Kompak Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO