Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Eben Heizer Kasihu, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis terdakwa Eben Heizer Kasihu (26), dengan vonis 12 Tahun penjara. Pria yang ngekos di Desa Kureksari, Kecamatan Waru itu didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Octavian Ratna Poetri, 29, alias Tytta warga RT 07/RW 01, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong.

Pembunuh di kamar 216 Sun Hotel itu harus tertuduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/6).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Ketua Majelis Hakim Mustofa mengungkapkan, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban.

Terdakwa sebenarnya bisa membatalkan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban. Sebab, ada jeda waktu terdakwa untuk mengurungkan niatnya membunuh korban. Namun, Eben tidak melakukan hal tersebut. Fakta tersebut yang membuat majelis hakim menolak pledoi penasehat hukum yang menilai Eben melanggar pasal 338 KUHP.

“Terdakwa merencanakan membunuh setelah berhubungan intim dengan korban,” ucapnya.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

Terdakwa, sambung Mustofa, memang merencanakan untuk membunuh korban setelah korban sempat marah kepada terdakwa.

Selain itu, Mustofa menambahkan jika perkenalan antara korban dan terdakwa lewat facebook tersebut akhirnya membuat keduanya bertemu pada 5 Desember 2015 di kamar 216 The Sun Hotel untuk melakukan hubungan intim.

Namun, dalam perjanjian korban yang meminta uang Rp 20 juta akhirnya ditawar oleh terdakwa Rp 200 ribu lantaran tidak mempunyai uang sebanyak itu.

Baca Juga: Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo

Pernyataan itu pun yang membuat korban marah, walaupun pada akhirnya ada kesepakatan untuk membayar Rp 500 ribu per bulan.

"Namun, terdakwa tetap membunuh korban dengan cara dicekik setelah bersandar di lengan kanan terdakwa,” tambahnya.

Mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Eben maupun JPU Neldy Denny tidak mengajukan banding. Keduanya, menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo

"Walaupun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara, namun hakim telah memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Poin tersebut sudah masuk dalam putusan. Kami tidak lalukan banding," ungkap Neldy. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO