Sopir Pabrik Rampok Atasan Pakai Pistol Mainan, Berdalih Buat Ongkos Pulang Kampung

Sopir Pabrik Rampok Atasan Pakai Pistol Mainan, Berdalih Buat Ongkos Pulang Kampung Tersangka saat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dwi Wahyu Utomo (35) terpaksa gagal menikmati lebaran di kampung halaman, Blitar. Pasalnya, pria yang sehari-hari kos di kawasan Bluru, Kecamatan Kota Sidoarjo ini merampokan atasannya sendiri. Ia berdalih tidak memiliki uang untuk mudik lebaran beserta keluarga di kampung.

Akibatnya, pelaku harus meringkuk di Polsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib

Dwi mengaku baru sekali ini melakukan tindakan tersebut. "Saya bingung, mau lebaran duit saya pas-pasan," ujarnya.

Ia pun lantas mempunyai itikad buruk dengan membeli pistol mainan di pasar betro seharga Rp 15.000. "Lalu, saya buat merampok atasan saya itu," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Untoro mengatakan pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Krian, Rabu (6/7) usai sholat id. Menurut Untoro, korban, Meriana Candra Sari (30) Senin (4/7) melapor kalau dirinya telah dirampok.

Baca Juga: Penjaga Minimarket di Sidoarjo Disekap hingga Tewas

"Mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kami langsung menangkapnya," ujarnya.

Untoro mengatakan tersangka sangat menguasai lokasi kosan korbannya di Desa Karangbong yang tak jauh dari tempatnya bekerja.

"Kejadiannya Senin (4/7) sekitar pukul 22.00. Saat itu kondisi sudah sepi. Apalagi banyak yang sudah mudik. Pelaku mengetuk kamar kos korban. Begitu dibuka, pelaku langsung menodongkan pistol ke kepala korban dan mengikat korban dengan lakban. Setelah itu pelaku langsung mengambil HP dan uang milik korban sebesar 3 juta rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Perampokan di Sidoarjo yang Tewas Serahkan Kasus Ke Polisi

Dari pengakuan tersangka, menurut Untoro, pistol yang digunakan pelaku sudah dibuang ke sungai usai mengambil harta korbannya. "Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO