- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta
Bagaimana cara mengklaim asuransi tersebut? Berikut langkah-langkah yang dijelaskan H. Armanda:
1. Menghubungi kantor Service Jasa Raharja paling dekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang bikin perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban.
3. Bila korban luka-luka, diperlukan lampiran kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia, diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah kecelakaan atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan disetujui oleh PT Jasa Raharja.
"Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan. Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya," pesan Armanda.
"Nah, setelah tahu hal semacam ini. apabila terjadi kecelakaan jangan terlambat untuk segera claim ke Kantor Service PT. Jasa Raharja terdekat di wilayah kota masing-masing," imbau Armanda. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News