Ternyata ini Manfaat Bayar SWDKLLJ Saat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Ternyata ini Manfaat Bayar SWDKLLJ Saat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Notice pajak kendaraan bermotor

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jika anda belum tahu, tentu mulai sekarang ini saat ini harus tahu tentang apakah itu SWDKLLJ karena di setiap tahunnya kita selalu mengeluarkan uang untuk hal tersebut. Perlu diketahui, saat kita membayar pajak kendaraan tahunan, kita otomatis dikenai biaya SWDKLLJ. Tentu apabila sudah membayar, kita mesti tahu apa itu manfaat SWDKLLJ yang tertera di Notice pajak kendaraan bermotor.

SWDKLLJ sendiri yaitu singkatan dari (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nah, otomatis pastinya waktu kita membayar pajak kendaraan kita juga otomatis tercatat dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama PT (Persero).

Besarnya tarif yang dipakai SWDKLLJ sendiri berbeda, tak setiap kendaraan sama bergantung dari tipe kendaraannya. Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50cc s/d 250cc, saat ini biaya SWDKLLJ-nya Rp. 35.000, Sedang untuk kendaraan roda empat dan lain-lainnya, umumnya mencapai Rp. 143.000,-.

Nah, apabila kita sudah membayar SWDKLLJ, apa manfaatnya buat kita?

Kepala PT. (Persero) Cabang Jawa Timur H. Armanda SE. MM saat ditemui Bangsaonline di Samsat Surabaya Timur menjelaskan bahwa manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu mendapatkan perlindungan asuransi, bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Besarnya santunan yang didapat oleh Service berdasarkan pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Bagaimana cara mengklaim asuransi tersebut? Berikut langkah-langkah yang dijelaskan H. Armanda:

1. Menghubungi kantor Service paling dekat.

2. Isi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang bikin perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban.

3. Bila korban luka-luka, diperlukan lampiran kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia, diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi gugur bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah kecelakaan atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan disetujui oleh PT .

"Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan. Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya," pesan Armanda.

"Nah, setelah tahu hal semacam ini. apabila terjadi kecelakaan jangan terlambat untuk segera claim ke Kantor Service PT. terdekat di wilayah kota masing-masing," imbau Armanda. (irw/rev)

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO