Dirjen Kemenkum HAM Cabut Gugatan ke Tukang Laundry Soal Jas Rusak

Dirjen Kemenkum HAM Cabut Gugatan ke Tukang Laundry Soal Jas Rusak Dirjen HAM Mualimin Abdi (kanan) bersama pemilik jasa laundry, Budi Imam (kiri) memberi keterangan pers untuk perdamaian atas kasus gugatan ke Fresh Laundry di Kantor Menkum HAM, Jakarta, Senin (10/10).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Budi Imam, seorang tukang laundry kiloan di daerah Jakarta Selatan, mungkin tak pernah bermimpi akan berhadapan di meja hukum melawan Mualimin Abdi yang tak lain adalah Direktur Jendral di Kemenkum HAM RI.

Namun, hal itu bisa saja terjadi apabila ribuan netizen tidak mengecam tindakan Mualimin Abdi yang dinilai berlebihan dengan menggugat Budi Imam senilai Rp 210 juta lantaran jas miliknya yang seharga Rp 10 juta sedikit susut saat di-laundry di tempat Budi Imam.

Baca Juga: Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran

Merasa berat untuk memenuhi tuntutan, Budi Imam pun curhat melalui media sosial facebook.

"Mohon doanya temen-temen FB, besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara-gara masalah laundry di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit," tulis Budi Imam di Facebook-nya.

Budi dituntut membayar kerugian Rp 210 juta dengan rincian kerugian materi Rp 10 juta dan nonmateri Rp 200 juta lantaran tidak dibisa dipakai untuk acara kenegaraan, pernikahan, dan lain sebagainya. Padahal, imbuh Budi, sudah ada ketentuan di laundry miliknya bahwa pakaian yang rusak akan diganti 10 kali lipat dari tarif semua laundry.

Baca Juga: 200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT

Ia terpaksa curhat kepada netizen karena merasa tuntutan Rp 210 juta itu sangat memberatkan Budi yang hanya sebagai pengusaha laundry. Sontak postingan itu, menuai simpati dari banyak pengguna Facebook.

Postingan Budi yang disertai foto surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menuai simpati dari ribuan netizen. Mereka memberi dukungan kepada Budi meminta agar pejabat tinggi di Dirjen HAM itu mencabut tuntutannya.

Lantaran banyak dikecam, melalui stafnya, Mualimin telah mencabut tuntutan perdatanya. Dia berdalih, tujuan menggugat tak lain adalah memberikan efek jera agar memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik.

Baca Juga: Di AKHKI Expo 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Pemohon Perlindungan KI Meningkat

Meski perkara tersebut dianggap selesai, namun masih banyak komentar netizen yang geram dengan ulah pejabat negara tersebut. Mereka pun berlomba memberikan komentar pedas lantaran harga jas yang Rp 10 juta dinilai sangat mahal, namun justru dicuci di laundry kiloan.

“Antara Pelit dan Irit emang batasannya Tipiss seperti bibirnya mak. Pejabat duwur biasanya londryne ning gon ekslusive... bukan yang beginian sih Hehee... Abis gitu kusut dikit didenda 210 juta... Ternyata bukan Kim Jon ru aja yang kejam, bapak juga kejam,” tulis pemilik akun Facebook Mak Lambe Turah.

Tak jauh berbeda dengan Mak Lambe Turah, pemilik akun Facebook Yohannis Hadiyanto Riwu Kaho pun juga turut berkomentar tentang kasus antara pemilik laundry kiloan dengan Dirjen HAM tersebut. ”hwualah pakkkkkkkkk !!!!! bikin jas saja harganya 10 jt masak loundrynya ke loundry kiloan to pak !!! bapak yang salah atau bapak yang kebangetan ya ??? #hargajaslebihmahaldaripadagajikusebulan,” tulis Yohannis.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang

Sementara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi, mengaku melayangkan gugatan kepada pengelola laundry bernama Budi Iman hanya untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat.

Pelajaran tersebut adalah agar setiap orang tidak menyelesaikan setiap permasalahan dengan menggunakan cara main hakin sendiri, melainkan melalui jalur hukum.

"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat, yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Baca Juga: BHP Goes To Campus Ada di Unair

Mualimin menuturkan, dirinya tak bermaksud menganiaya Budi dengan membawa jabatan Dirjen HAM Kemenkumham. Menurut Mualimin, dia telah sejak awal berniat menghentikan gugatan jika Budi meminta maaf.

"Saya juga punya niat kalau sudah saling minta maaf akan mencabut gugatan. Kemudian gugatan atas nama pribadi tidak bawa nama jabatan," kata Mualimin.

Hanya saja, kesan menganiaya orang kecil tersebut terlanjur berkembang di masyarakat sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial meski dirinya melayangkan gugatan perdata tersebut tanpa membawa embel-embel jabatan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

"Dalam gugatan itu saya tidak membawa jabatan. Atas nama pribadi sebetulnya, pribadi asli sesuai dengan KTP," kata Mualimin.

Alhasil, Mualimin pun mengadakan pertemuan kembali pada 6 Oktober 2016 bersama Budi di Kemenkumham. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan bahwa masalah gugatan telah diselesaikan dan meminta Budi mengklarifikasi terhadap semua media sosial yang memuat berita tersebut.

"Masalah laundry sudah selesai dan arahan Menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang karena pekerjaan kami masih banyak," tutur Mualimin. (lip/bnt/kcm/lan)

Baca Juga: Gantikan Andap Budhi Revianto, Irjen Pol Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Sumber: liputan6.com/bintang.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO