SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo menyiapkan sembilan pengacara untuk memberikan advokasi terhadap warga Situbondo, yang menjadi korban dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Menurut Direktur LPBH NU Situbondo, Daniel Maulana, SH, pihaknya mendirikan posko pengaduan khusus bagi korban Dimas Kanjeng karena sejak awal merasa prihatin terhadap kejadian tersebut, apalagi di Situbondo korbannya diperkirakan mencapai ribuan orang.
BACA JUGA:
- Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta
- LBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi
- Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding
- Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf
"Di Situbondo korbannya diduga mencapai ribuan orang, kami dirikan posko dan menyiapkan 9 pengacara untuk mendampingi korban," kata Daniel.
Ia mengemukakan, ada dua model pendampingan hukum yang dilakukan LPBHNU, yaitu menunggu pengaduan serta aktif melakukan pendampingan terhadap korban Dimas Kanjeng yang akan menempuh jalur hukum.
"LBHNU akan melakukan pendampingan sampai korban mendapatkan keadilan dan mendapatkan hak-haknya kembali dari Dimas Kanjeng," ungkapnya.
Sementara menurut ketua kordinator advokasi korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang dibentuk LPBH NU Situbondo, Moh Khalil, SH, pihaknya telah mulai menerima laporan dan turun ke lapangan. Ia mengaku telah ada lima orang korban penipuan Dimas Kanjeng yang melapor.