PBNU Minta Masyarakat Hormati MUI yang Hukumi Ajaran Dimas Kanjeng Sesat

PBNU Minta Masyarakat Hormati MUI yang Hukumi Ajaran Dimas Kanjeng Sesat Saifullah Yusuf. Foto: tempo.co

SURABAYA, BANGSAOLINE.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta masyarakat menghormati keputusan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur terkait ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo adalah sesat dan menyesatkan.

"Hormati keputusan MUI Jatim terkait ajaran di padepokan Dimas Kanjeng," ujar salah seorang Ketua PBNU Saifullah Yusuf kepada wartawan, Kamis (13/10).

Menurut dia, sebelum memutuskan sesuatu, MUI pasti memiliki alasan dan proses yang melibatkan seluruh pengurusnya. "Faktanya MUI sudah memutuskan karena memang menemukan sesuatu setelah melalui proses detil," ucap pria yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, juga mengimbau kepada seluruh pengikutnya yang masih bertahan di sekitar padepokan untuk pulang dan kembali ke rumah karena memiliki tanggung jawab kepada keluarga masing-masing.

Terlebih, kata dia, di sana tidak ada yang bisa diharapkan karena penanggung jawab padepokan sedang menjalani pemeriksaan kepolisian sekaligus diminta untuk menghentikan kegiatan apapun.

"Sekarang jelas tidak ada yang bisa diharapkan dan percayalah bahwa tidak ada orang menggandakan uang. Buat apa mengajak orang kalau dia bisa menggandakan uang sendiri? Jadi, jangan percaya jika ada yang mengaku-aku mampu," kata alumni Universitas Nasional (Unas) Jakarta tersebut

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut juga meminta kegiatan di padepokan dihentikan karena tak adanya pengasuh dan pembimbing. "Karena sudah tidak ada pengasuhnyanya, sebaiknya aktivitas di padepokan dihentikan. Para pengikut yang masih tersisa sebaiknya kembali ke rumah dan kembali menjalani kehidupan bersama masyarakat," imbuh keponakan Gus Dur itu dari jalur ibu itu.

Sebelumnya, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori menegaskan bahwa ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo yang dipimpin Taat Pribadi adalah sesat dan menyesatkan.

MUI, lanjut dia, sudah meneliti ajaran padepokan tersebut sejak 2014 dan melakukan serangkaian wawancara dengan sejumlah mantan korban hingga kasus itu ditangani Polda Jatim.

Tujuh ajaran Dimas Kanjeng yang melenceng adalah praktik "kun fayakun" yang bertentangan dengan iradah Allah, wirid manunggaling kawula-Gusti, shalawat fulus yang tidak ada dalam Islam, bank ghaib (khurafat), konsep karomah tapi dipertontonkan, salat radhiyatul qubri, dan menyalahgunakan makna Istighatsah.

"Intinya ajaran Dimas Kanjeng itu merupakan kasus penipuan, namun dibungkus dengan kedok agama. Penipuan itu dilakukan melalui penggandaan uang. Kalau dia bisa menggandakan uang, kenapa mereka masih meminta 'mahar' kepada calon anggota baru. Itu tidak logis," pungkasnya. (mdr)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO