Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY

Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: okezone.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan bakal diperiksa terkait dengan keberadaan data Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Said Thalib.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Kejaksaan Agung bisa dan boleh memeriksa orang-orang pemerintah Presiden SBY.

Menurut dia, seperti dikutip Tempo.co, hal itu sudah masuk kewenangan Kejaksaan Agung. "Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," ujar Teten saat memberikan keterangan di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.

Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan pemerintah harus membuka data TPF Said Thalib ke publik. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuka data tersebut karena mengklaim data itu tidak mereka pegang dan tak mengetahui di mana keberadaannya.

Presiden SBY diketahui sebagai orang terakhir yang memegang data asli dari TPF tersebut. TPF disebutkan memberikan langsung dokumen itu kepada SBY pada 2005.

Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY, Yusril Ihza Mahendra, membantah informasi bahwa dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Said Thalib hilang di Sekretariat Negara. Menurut Yusril, dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekneg, melainkan diserahkan langsung oleh TPF kepada presiden. TPF tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut melalui Sekneg sehingga tidak teregister dalam surat-surat masuk Sekneg," kata Yusril dalam pesan WhatsApp, Rabu, 12 Oktober 2016.

Teten mengaku belum tahu apakah Kejaksaan Agung sudah merencanakan untuk memeriksa figur-figur pada pemerintah SBY yang mengetahui isi dan keberadaan data TPF tersebut. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Kejaksaan Agung sepenuhnya.

Teten memastikan pemerintah akan menyelesaikan perkara data TPF ini. Ia berkata, belum ditemukannya tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan masalah ini.

"Memang tidak ada tenggat waktu untuk penyelesaian hal ini. Jika sudah ada perkembangan dari Jaksa Agung, mungkin baru dipertegas lagi bagaimana penyelesaiannya," ujar Teten.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kemarin memberi sinyal bahwa SBY bisa diperiksa terkait dengan keberadaan data TPF . Namun, hingga saat ini, belum ditentukan kapan. "Kita lihat nanti," ujarnya mengakhiri.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO