Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembangunan RKB SMPN 4 Kepanjen Mandek?

Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembangunan RKB SMPN 4 Kepanjen Mandek? Budi Iswoyo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sbr selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 kepanjen tiga tahun lalu, sampai saat ini masih menyisakan masalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum.

Kasus ini bermula saat menggagas pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMPN 4 dengan cara meminjam dana ke Bank sebesar Rp 600 juta dengan jaminan sertifikat rumah pribadinya.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Berdasarkan info yang dihimpun BANGSAONLINE.com dari sumber terpecaya menyebutkan, bahwa inisiatif kepala sekolah untuk meminjam dana ke bank saat itu hanyalah akal-akalan.

Menurutnya, dana dari hasil uang pendaftaran atau uang gedung yang dibayarkan setiap murid baru saat itu sudah sangat cukup. Akan tetapi Sbr saat itu justru mengajukan pinjaman dana ke Bank yang akan digunakan untuk membangun RKB tersebut.

"Lho ini kan aneh, kok berani meminjam dana ke Bank dengan jaminan rumah pribadinya untuk membangun sekolah, padahal kita semua tahu, untuk pembangunan fisik maupun nonfisik lembaga pendidikan sudah dibiayai oleh pemerintah. Terus apa motivasinya?," kata sumber ini.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

"Dan saat itu, saya sudah memprediksi bahwa suatu hari, kasus ini pasti akan mencuat ke permukaan," imbuhnya.

"Kalau dihitung dari jumlah siswa baru yang membayar uang gedung saat itu dibuat rata-rata 3 juta saja, kali jumlah siswa tiap kelas ada 32 siswa kemudian dikalikan 11 kelas, sudah berapa jumlahnya? padahal pada waktu itu sebagian besar membayar 3 sampai 4 jutaan, ya tinggal mengalikan saja, berapa jumlah yang diterima saat itu," paparnya.

Untuk diketahui, ada 4 orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini, karena mereka ini yang turut serta menanda tangani pinjaman dana ke Bank. Pertama, Sbr sendiri, kedua Bbg, ketiga Agr dan keempat Sfb.

Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

"Sebenarnya masalah ini muncul saat Kadindiknya pak Edy Suhartono, karena tidak selesai juga, akhirnya ya pak Budi Is ini yang ketiban sampur," tambahnya.

Terpisah, Budi Iswoyo Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengatakan bahwa hal-hal yang terkait dengan SMPN 4, pihaknya sudah menyelesaikan dengan cara menyerahkan masalah tersebut kepada Inspektorat.

Budi membantah jika kasus SMPN 4 ini dipeti-eskan alias mandek. Menurutnya, ia sudah melakukan pembinaan dengan cara memindah tugaskan yang bersangkutan ke tempat lain.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung

"Untuk lebih jelasnya ya tanyakan saja kepada Inspektorat, bagaimana tindakan selanjutnya. Karena permasalahan ini sudah selayaknya ditangani oleh Inspektorat," pungkas mantan Kadin pengairan itu. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO