Jelang Demo Besar 9 November, Bupati Mojokerto Instruksikan Izin HO Pabrik Karet PT. BNM Dicabut

Jelang Demo Besar 9 November, Bupati Mojokerto Instruksikan Izin HO Pabrik Karet PT. BNM Dicabut MKP gelar jumpa pers bersama Forpimda soal pabrik karet.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa tegas mengintruksikan pencabutan izin gangguan (HO) dan merelokasi pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (BNM)  Ini setelah pabrik di Desa Medali Kecamatan Puri kerap didemo warga akibat bau tak sedap.

Menyikapi persoalan yang diakibatkan PT BNM, Mustofa mengumpulkan pejabat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bagaian Hukum Pemkab Mojokerto, Satpol PP, polisi dan TNI di rumah dinas Bupati, (7/11).

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

Di depan wartawan, para pejabat dari SKPD teknis itu diminta memaparkan hasil kajian di PT BNM. Dari pemaparan itu, Mustofa menyimpulkan adanya dua pelanggaran serius yang dilakukan PT BNM.

Pertama, pabrik karet itu melakukan perluasan tanpa izin mencapai 7.000 meter persegi. Akibat pelanggaran itu, Satpol PP telah menyegel tiga gudang milik pabrik yang dibangun di atas lahan perluasan ."Ada persoalan serius yakni masyarakat yang terganggu. Demi kepentingan masyarakat HO harus ditarik," tuturnya.

Persoalan lebih serius lagi, lanjut Mustofa, proses pengolahan karet di pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap menyerupai kotoran manusia. Bau busuk itu mengganggu warga desa Medali dan sekitarnya sehingga memicu demo skala besar yang menuntut pabrik ditutup.

Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik

"Fakta dari masyarakat HO harus kita tarik, mereka (PT BNM) harus stop produksi. Kalau ada gejolak di masyarakat, artinya ada masalah. Kalau ada masalah, secara teknis HO yang sudah kami berikan harus kami tarik, ini kita ngomong aturan," kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pada 9 November nanti ribuan warga Desa Medali dan sekitarnya akan menggelar unjuk rasa ke PT BNM dan Pemkab Mojokerto. Demo warga itu akibat terganggu bau busuk yang selama delapan tahun terakhir dihasilkan oleh pabrik karet tersebut.

Oleh sebab itu, sebagai solusinya, pejabat yang akrab disapa MKP itu akan merelokasi PT BNM setelah izin HO dicabut. Izin HO yang dikantongi pihak perusahaan sendiri berakhir 9 Desember 2016. "Ini demonya makin lama makin gede, baunya dirasakan ke mana-mana. Relokasi banyak tempat kering di utara sungai yang jauh dari masyarakat, kalau di Medali dekat masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia

Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin menambahkan, PT BNM telah mengantongi izin pengolahan limbah cair dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Pabrik karet ini telah mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat khusus penyimpanan sementara limbah B3, serta hasil uji lab limbah cair masih memenuhi baku mutu.

Satu-satunya persoalan yang memicu protes warga adalah bau busuk yang dihasilkan PT BNM. Menurut dia, hasil kajian BLH 9 Oktober-6 November menyimpulkan bahwa PT BNM masih menghasilkan bau busuk. Janji pabrik karet untuk menghilangkan bau dalam waktu sebulan pasca didemo 7 Oktober, ternyata tak dipenuhi.

"Kami sudah ambil sampel 82 orang dari 9 Dusun di medali dan sekitarnya. Kesimpulan kami sebagian besar masyarakat masih mencium bau busuk," terangnya.

Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BNM, Rudi Tedjo mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk meminimalisir bau busuk. Hanya saja, memang bau menyerupai kotoran manusia itu tak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah jika harus direlokasi. "Kami akan ikuti aturan, apapun yang dibebankan ke kami asal sesuai aturan kami laksanakan," tegasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO