Korupsi Dana Kasda, Kepala Bappeda Kota Kediri Ditahan Kejaksaan

Korupsi Dana Kasda, Kepala Bappeda Kota Kediri Ditahan Kejaksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Kediri Suprapto, digelandang tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Kediri Suprapto, digelandang tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri, setelah putusan kasasi dari MA keluar dan memvonis hukuman 1 tahun terhadapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Beny Santosa mengatakan, terpidana dijemput paksa dari kantornya. Penjemputan paksa tersebut merupakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS

“Kami hanya menjalankan amar putusan dari Mahkamah Agung. Kami jemput paksa terpidana, kemudian kami periksa dan kami bawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri untuk menjalani masa hukuman,” tegas Beny saat jumpa pers, Jumat (18/11).

Terpisah, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar hanya menanggapi bahwa Pemkot sangat menghormati penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. "Kami menghormati apa yang dilakukan penegak hukum. Persoalan kasusnya, saya tidak tahu. Ini permasalahan 2007, bagian hukum belum memberi penjelasan," katanya.

Wali kota mengakui, jauh sebelum dieksekusi kejaksaan negeri, Kepala Bappeda pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkot Kediri. Namun surat itu, hingga kini ada belum sampai ke tangan wali kota. "Dengar-dengar, surat pengunduran dirinya sudah masuk. Tapi saya belum pernah melihat. Sekitar tahun 2013" kata wali kota

Baca Juga: Indeks KUB Konsisten Tinggi, Kepala Bappeda Kota Kediri Sebut Representasi Harmoni

Dengan kosongnya jabatan itu, Pemkot akan menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Suprapto. "Kita isi dengan Plt. Untuk siapanya masih rahasia" tandasnya.

Suprapto dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari informasi yang berkembang, Kepala Bappeda Suprapto dinyatakan bersalah atas penyimpangan dana kas daerah yang diinvestasikan ke PT SAU. melalui Bank BNI. Ada dua nama yang terjerat dalam kasus korupsi itu, yakni Suprapto yang saat itu menjabat Kabag Keuangan, dan Edi Harwanto, pejabat Kantor Kas Daerah (Kasda). (rif/rev)

Baca Juga: Bappeda Kota Kediri Gelar Lomba Penelitian Pembangunan 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO