JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati, terkait penggeledahan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) langsung menuai sejumlah tanda tanya besar di masyarakat.
Pasalnya orang nomor tiga di Jombang ini mengatakan bahwa penggeledahan itu bukan terkait dugaan kasus korupsi di Nganjuk, melainkan terkait sejumlah kegiatan di Jombang yang terindikasi menyalahi tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
- Pasca OTT KPK, Sekda Jombang Tak Masuk Kerja, Rekom Nyabup Bisa Berubah
- Ramai di Medsos, Netizen Minta KPK Juga Bidik Pengguna APBD Jombang
- Pasca Penggeledahan KPK di Jombang (4), Jubir KPK: Kemungkinan Ada Penyidikan Lanjutan
- Pasca Penggeledahan KPK di Jombang (3), Sekda Bukan Tersangka, Tapi Pintu Bongkar Mega Korupsi
Lalu, apakah hal ini menjadi titik balik terbongkarnya dugaan korupsi yang selama ini baunya terendus tajam namun sulit terungkap? Berikut penelusuran Bangsaonline.com.
Senin (5/12) pagi, kedatangan rombongan penyidik KPK ke ruang kerja Sekda Jombang, sontak membuat geger warga kota seribu pesantren. Enam penyidik KPK yang mengendarai tiga unit minibus ini langsung bergerak cepat.
Dengan pengawalan ketat personil kepolisian bersenjata lengkap, rombongan dibagi menjadi dua tim. Satu tim melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda, satu lagi menyisir ruangan bagian pembangunan.
Penggeledahan berlangsung sekitar 3,5 jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Belum bisa diketahui secara gamblang, apa saja yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dan kasus mana yang sedang diselidiki.
Namun yang pasti, penyidik mengamankan satu koper, satu kardus serta satu tas plastik berisi dokumen penting yang disinyalir sebagai barang bukti. Penyidik KPK sendiri enggan memberikan keterangan resmi terkait tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam waktu yang bersamaan pula, di Kabupaten Nganjuk KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Nganjuk, H. Taufiqurrahman, yang juga suami dari Sekda Jombang.
Klik Berita Selanjutnya