Dituding Masuk Angin, Kejari Lumajang Berdalih akan Tuntaskan Kasus Korupsi di Tahun 2017

Dituding Masuk Angin, Kejari Lumajang Berdalih akan Tuntaskan Kasus Korupsi di Tahun 2017 LSM Gempar Saat menggelar aksi peringatan hari anti korupsi di depan kantor Kejari Lumajang.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terkesan masuk angin dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Pasalnya, semenjak tahun 2013 hingga kini, banyak kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.

"Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lumajang sementara ini seolah mandek di tempat," ujar Mawawi, Koordinator Gerakan Masyarakat Puduli Pasir (Gempar) saat menggelar unjuk rasa peringatan di depan Kantor Kejari setempat, Jum'at (09/10).

Baca Juga: Puluhan Petani Lumajang Gelar Aksi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

Mawawi mengatakan, hingga sekarang kasus korupsi enggan diendus oleh pihak kejaksaan seperti, kasus korupsi koperasi Whira Bhakti, dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2014, dugaan korupsi PDAM, dugaan raibnya dana 12 miliar di Dinas Koperasi dan UKM, dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan Videotron serta dugaan kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Beberapa dugaan kasus tersebut, kata Nawawi, terkesan hilang ditelan bumi. "Tersangkanya sudah ditetapkan, namun enggan ditangani, ada apa dengan kejaksaan. Mari kita dukung Kejari karena korupsi merupakan musuh bersama bangsa," tegasnya.

Selain banyaknya dugaan kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara miliaran itu, Koordinator Gempar juga mendesak Kajari untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penertiban 14 izin Pertambangan Rakyat (PR) di desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang diduga cacat hukum, merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkot Madiun Adakan Seminar Pencegahan Fraud

Di samping itu, massa juga meminta KPK, BPKB, BPK dan PPATK untuk melakukan penelusuran oknum pejabat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami meminta pengawasan terhadap kasus penertiban 14 IPR dan carut marutnya pertambangan di Lumajang," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Kurniawan Agung Prabowo SH, MH, menjelaskan beberapa kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang ditangani hingga kini masih dalam proses penyidikan. "Masih menunggu dari pimpinan," dalihnya.

Baca Juga: Gelar Lomba Orasi Anti Korupsi, Sindikat Ingatkan KKN Telah Runtuhkan Kekuasaan Orde Baru

Meski demikian, lanjut Agung, Kejaksaan tetap memproses beberapa Kasus tersebut. Bahkan Agung berjanji di tahun 2017 beberapa kasus dugaan korupsi itu akan dituntaskan tanpa tebang pilih. "Sudah final dan harus diselesaikan hingga disidangkan," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO