Tommy Soeharto Disebut Penyandang Dana Makar, Polisi Simpan Sejumlah Nama

Tommy Soeharto Disebut Penyandang Dana Makar, Polisi Simpan Sejumlah Nama Bagan berisi nama-nama dan foto orang yang diduga menjadi donatur aksi Bela Islam III yang kini beredar di media sosial.

Martinus mengatakan besaran dana yang diduga untuk melakukan makar harus terkonfirmasi. “Misalnya katakanlah ratusan juta, itu masih dikonfirmasi lagi, misalnya puluhan juta dikonfirmasi lagi,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (9/12) dilansir Tempo.co.

Menurut Martinus, penelusuran aliran dana dugaan percobaan makar dilakukan secara menyeluruh. Ia mengatakan aliran dana harus dilihat dari pemberi dana hingga alokasi detail di lapangan. Bahkan hingga siapa saja yang membantu menyediakan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan rencana makar.

Martinus pun enggan menyebutkan jumlah paling besar dana yang diduga diberikan untuk makar. Ia menyebut itu masuk dalam substansi penyidikan dan merupakan strategi penyidik dalam mengungkap aliran dana percobaan makar. “Apabila disampaikan semua nanti akan menjadi sebuah bahan untuk mencounter informasi-informasi tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, Pakar hukum Tata Negara sekaligus kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji materil pasal tentang makar ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang dimaksudkan Yusril Izha Mahendra adalah pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.

"Uji materil terutama pasal-pasal tentang makar. Itu kan dirumuskan segitu sulit. Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir perlu ditafsirkan lebih dalam oleh Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dilansir Kompas.com.

Menurutnya, yang akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait pengertian makar.

"Ya itu pengertian-pengertian soal makar, pengertiannya katanya menggulingkan pemerintah, nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ujar Yusril.

Meski demikian, Yusril belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke Mahkamah Konstitusi.

"Belum, tapi sudah ada pembicaraan seperti itu. Ya nanti tergantung mereka (para tokoh yang dituduh makar, red), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK," jelasnya. (jawapos.com/tempo.co/kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO