GRESIK, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik mengklaim bahwa jumlah TKA (tenaga kerja asing) resmi yang bekerja di Kota Pudak ini hanya berjumlah 375 orang. Mereka dipekerjakan di 112 perusahaan yang membutuhkan para tenaga asing.
"Secara resmi data TKA yang masuk ke data kami 375 orang," kata kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/12).
BACA JUGA:
- Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
- Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
- Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker
- Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan
Menurut dia, para TKA tersebut terdaftar di Kemenakertrans dan juga sudah mengantongi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).
"Saat pengurusan IMTA, para TKA tersebut dikenakan uang retribusi Rp 14 juta per tahun per orang. Uang retribusi tersebut dibayarkan di awal tahun saat lakukan perpanjangan," terang mantan Asisten I Setda Gresik ini.
Mulyanto mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik.
"Disnakertrans selalu meminta kepada 112 perusahaan yang menggunakan TKA tersebut untuk selalu melaporkan data terbaru kalau ada penambahan atau pengurangan TKA," jelasnya.