Puluhan Penambang Minyak Tradisional di Senori Ikuti Sosialisasi UU Minyak dan Gas Bumi

Puluhan Penambang Minyak Tradisional di Senori Ikuti Sosialisasi UU Minyak dan Gas Bumi Suasana sosialisasi UU Minyak dan Gas di Mapolsek Senori.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 60 penambang minyak tradisional di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban diberi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi oleh Polsek dan Muspika Kecamatan Senori. Selain penambang, para pengelola dan pengangkut minyak mentah juga turut dihadirkan dalam sosialisasi yang digelar di halaman mapolsek setempat, Rabu (18/1). 

Kapolsek Senori, AKP Kusrin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberi pengawalan agar implementasi Undang-Undang Nomor 22/2001 berjalan maksimal. Sosialisasi itu juga memberi pemahaman terkait tugas kepolisian, di antaranya Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan penegakkan hukum.

Dijelaskan dia, bahwa penambang dan pengelola harus patuh kepada negara, dalam hal ini melalui UU Nomor 22/2001. Termasuk di dalamnya meliputi kegiatan pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, pendistribusian, penyimpangan serta pemasaran atas minyak dan gas bumi.

"Sehingga, jika penambang maupun pengelola tidak mempunyai izin menambang, berarti aktivitas itu dianggap ilegal karena melanggar ketentuan UU dan dapat dikenakan pidana," beber mantan Kapolsek Parengan itu.

Di tempat yang sama, Plt Camat Senori, Arifuddin menambahkan, bahwa terkait perizinan pengelolaan maupun pengangkutan minyak mentah merupakan wewenang Pemda Tuban.

"Peran kita (Kecamatan, red) hanya akan koordinasikan agar diteruskan ke dinas terkait," ujar Arif.

Menanggapi hal ini, Radit, salah satu penambang, pengepul dan perengkek minyak tradisional mengeluhkan sulitnya mendapat perizinan tempat usaha atas pengelolaan dan penambangan minyak mentah secara tradisional. 

"Kami harap para pimpinan juga mengerti keadaan kami, jangan mempersulit perizinan pengelolaan secara tradisional," cetus Radit. (ahm/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO