DPRD Gresik Masukkan 6 SKPD Baru Sebagai Mitra Kerja di 4 Komisi

DPRD Gresik Masukkan 6 SKPD Baru Sebagai Mitra Kerja di 4 Komisi Hj Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. foto: syuhud almanfaluty/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - langsung menindaklanjuti adanya 6 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru, yang berlaku mulai tahun ini sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Keenam SKPD itu dimasukkan ke 4 Komisi yang ada di dewan sebagai mitra kerja. "DPRD sudah memetakan SKPD baru itu untuk dimasukkan di empat komisi sesuai bidang masing-masing," ujar Wakil Ketua , Hj. Nur Saidah.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Adapun 4 komisi di , yakni Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian dan pendapatan), Komisi C (bidangi pembangunan dan limbah) serta Komisi D (bidang Kesra).

Untuk SKPD baru itu, yakni Dinas Pertanahan dan Dinas Kominfo, dimasukkan dalam Komisi A.

"Dinas Satpol PP bisa masuk dalam Komisi A untuk penegak hukumnya. Sedangkan ekses atau dampak kemasyarakatannya seperti penertiban PSK, anjal, gelandangan, pengemis dan sejenisnya bisa masuk ke dalam Komisi D," urai Nur Saidah.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Dinas Kepemudaan dan Olahraga masuk ke Komisi D. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk dalam Komisi C. Sedangkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimasukkan dalam Komisi D.

"DPRD memang harus bergerak cepat untuk memasukkan SOTK baru tersebut ke masing-masing komisi yang membidangi karena per tahun 2017 sudah jalan," terang Nur Saidah.

Dengan dimasukkannya SOTK baru tersebut ke empat komisi, maka masing-masing komisi yang membidangi bisa bekerja mengawasi mitranya masing-masing.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Ya komisi-komisi tersebut harus melakukan pengawasan intens terhadap kinerja lima SOTK baru tersebut. Kalau ada yang tidak beres ya harus dipanggil untuk dimintai penjelasan," kata politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Termasuk, ketika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan ke lima SOTK baru tersebut harus cepat ditindaklanjuti oleh komisi terkait. "Semua ini kami lakukan agar keberadaan lima SOTK baru tersebut bisa bekerja maksimal dan bisa membantu kebutuhan publik," jelasnya.

"Diharapkan keberadaan SOTK baru tersebut bisa bermanfaat dan membantu kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (hud/ros/rev)

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO